Analisis Maqashid Syariah Dalam Praktek AresanTeppong di Desa Harjomulyo.

Anggraini, Aang (2017) Analisis Maqashid Syariah Dalam Praktek AresanTeppong di Desa Harjomulyo. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Aang Anggraini_083 134 060.pdf

Download (19MB)

Abstract

Maqashid syariah berarti tujuan Allah dan rasul-Nya dalam merumuskan hukum-hukum Islam. Tujuan itu dapat ditelusuri dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah sebagai alasan logis bagi rumusan suatu hukum yang beriorientasi kepada kemaslahatan umat manusia. Tujuan maqashid syariah adalah setiap maslahat baik berupa manfaat yang dicapai atau mudharat yang dihindarkan, jadi substansinya maqashid syariah adalah mashlahat.al-Syatibi menjelaskan ada 5 (lima) bentuk maqashid syariah atau yang biasa disebut kulliyat al-khamsah (lima prinsip umum). Kelima maqashid tersebut, yaitu: Hifdzu al-Din, Hifdzu al-Nafs, Hifdzu al-‘Aql, Hifdzu al-Nasl, dan Hifdzu al-Mal. Dari kelima pokok prinsip tersebut, ada fenomena yang terjadi dimasyarakat Desa Harjomulyo yang biasa disebut dengan istilah aresan teppong. Fokus Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana praktek aresan teppong di Desa Harjomulyo?, dan (2) Bagaimana analisis maqashid syariah al-Syatibi dalam praktek aresan teppong di DesaHarjomulyo?. Tujuan Penelitian ini adalah mengetahui praktek aresan teppong di Desa Harjomulyo, dan mengetahui analisis maqashid syariah al-Syatibi dalam praktek aresan teppong di Desa Harjomulyo. Untuk mengidentifikasi masalah tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.Teknik pemeriksaan keabsahan data yang digunakan adalah teknik triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Berdasarkan penelitian yang telah peneliti lakukan di Desa Harjimulyo, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : (1) Praktek aresan teppong di Desa Harjomulyo adalah praktek aresan teppong ini hanya sebutan masyarakat Desa Harjomulyo. Jika diartikan dalam bahasa Indonesia artinya arisan tepung. Untuk penyebutan aresan teppong sendiri sebenarnya bukan arisan yang mendapatkan tepung melainkan makanan yang kebanyakan berbahan tepung. Praktek aresan teppong ini sistemnya sama halnya dengan tabungan investasi yang berbunga. Tetapi hasil dari tabungan bukan berupa uang tunai sejumlah yang dijanjikan, melainkan berupa barang, yaitu makanan yang dibutuhkan untuk lebaran. Pelaksanaannya hanya dilakukan dalam periode setahun sekali (2) analisis maqashid syariah al-Syatibi dalam praktek aresan teppong di Desa Harjomulyo adalah yang diterapkan hanya dua hal yaitu Pertama, Hifdzu al-Din tidak sesuaidalam bentuk prakteknya karena adanya unsur riba, dan Islam mengharamkan riba. Kedua, Hifdzu al-Mal tidak sesuai yaitu pada transaksi yang ada dalam praktek aresan teppong dengan adanya riba.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah
Depositing User: Ms Retno Amelia
Date Deposited: 14 Mar 2023 08:48
Last Modified: 14 Mar 2023 08:48
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/20140

Actions (login required)

View Item View Item