Implementasi Akad Murabahah di BMT Sidogiri cabang pembantu Jember Kota perspektif Fatwa Dewan Syariah Nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000.

Rohman, Ach. Toyyibur (2017) Implementasi Akad Murabahah di BMT Sidogiri cabang pembantu Jember Kota perspektif Fatwa Dewan Syariah Nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Ach. Toyyibur Rohman_083 122 033.pdf

Download (30MB)

Abstract

Murabahah merupakan salah satu bentuk jual beli dimana penjual memberikan informasi kepada pembel itentang biaya-biaya yang akan dikeluarkan untuk mendapatkan komoditas (harga pokok pembelian), dan tambahan profit yang diinginkan yang tercermin dalam harga jual. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini adalah: 1) Bagaimana implementasi murabahah di BMT UGT Sidogiri Cabang Pembantu Jember Kota? 2). Bagaimana implementasi murabahah di BMT UGT Sidogiri Cabang Pembantu Jember Kota menurut Fatwa Dewan Syariah nasional No. 04/DSNMUI/IV/2000 tentang Murabahah? Tujuan penelitian ini adalah Mendiskripsikan Pembiyaan Murabahah di BMT UGT Sidogiri Cabang Pembantu Jember Kota dan mendiskripsikanMurabahah DI BMT UGT Sidogiri Cabnag Pembantu Jember Kota menurut Fatwa Dewan Syariah No : 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Untuk mengidentifikasi permasalahan tersebut, peneliti mengunakan metode kualitatif yaitu, penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dilihat oleh penulis terkait Akad pembiyaan murabahah di BMT Sidogiri dianalisa menggunakan Fatwa Dewan Syariah No : 04/DSNMUI/IV/2000 tentang Murabahah. Adapun teknik pengumpulan data mengunakan wawancara mendalam, observasi secara langsung, dan dokumentasi. Penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa 1) proses akad murabahah di BMT Sidogiri yakni: Pengajuan pembiyan, survey, Proses akad, penandatanagn surat perjanjian dan pencairan atau pembelian barang. Hutang di BMT Sidogiri disebutkan dalam surat perjanjian sebagai bentuk komitmen dan tangung jawab nasabah. Jaminan dalam akad murabahah di BMT Sidogiri berupa surat berharga, kendaraan bermotor dan tabungan. BMT Sidogiri dalam menyelesaikan penundaan pembayaran ada dua tahap yakni: Musyawarah mufakat dan jalur hukum berupa pengadilan Agama dan abitrase setempat. BMT Sidogiri dalam menangani nasabah yang bangkrut atau pailit dengan musyawarah mufakat dan menyita barang Jaminan. 2) Dalam pandangan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor:04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah. BMT Sidogiri telah membuktikan bahwa pada saat akad berlangsung harga pokok, margin keuntungan, serta pembayaran angsuran didiskusikan bersama nasabah sampai terjadi kesepakatan. Hanya saja ada ketidak sesuaian pasda isi dari perjanjian, bahwasanya penyelesaian dalam penundaan pembayaran atau wanprestasi diselesaikan dipengadilan Negeri yang seharusnya melihat Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor:04?DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah dilakukan di Pegadilan Agama.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah
Depositing User: Ms Retno Amelia
Date Deposited: 14 Mar 2023 08:48
Last Modified: 14 Mar 2023 08:48
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/20143

Actions (login required)

View Item View Item