Pandangan Imam Syafi’I terhadap praktek gadai tanaman (Studi kasus Desa Dawuhan wetan Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang)

Hikmah, Lailatul (2017) Pandangan Imam Syafi’I terhadap praktek gadai tanaman (Studi kasus Desa Dawuhan wetan Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Lailatul Hikmah_083112069.pdf

Download (4MB)

Abstract

Penyusunan skripsi ini berkenaan dengan adanya praktek gadai tanaman di Desa Dawuhan wetan Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumanjang. Penelitian ini menarik dilakukan karena adanya pro kontra di kalangan Imam Syafi’I mengenai praktek gadai tanaman. Penelitian ini menfokuskan pada masalah 1) Bagaimana mendiskripsikan praktek gadai tanaman yang dilakukan oleh masyarakat Dawuhan wetan kecamatan Rowokangkung Kabupaten lumajang? dan 2) Bagaimana mendiskripsikan pandangan Imam Syafi’i praktek gadai yang dilakukan oleh Masyarakat Dawuhan wetan Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang ? Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan bagaimana praktek gadai tanaman menurut imam Syafi’I di Desa Dawuhan wetan Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitataif. Sumber data diperoleh dari data primer (secara langsung) adalah hasil dari penelitian lapangan yaitu wawancara dengan rahin, murtahin, serta tokoh masyarakat Desa Dawuhan Wetan dan data skunder (tidak langsung) yaitu literatur lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Adapun metote pengumpulan data yaitu dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisis data adalah analisa deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini dideskripsikan praktek gadai tanaman . Kemudian menganalisis data yang telah diperoleh untuk mengemukakan konsep hukum gadai menurut Imam Syafi’i . Hasil penelitian ini menyatakan bahwa : Untuk mendiskripsikan praktek gadai tanaman yang dilakukan oleh Masyarakat Dawuhan wetan Praktek gadai tanaman di desa dawuhan wetan kecamatan rowokangkung kabupaten lumajang dimulai dari datangnya rahin kepada murtahin. Kemudian terjadi kesepakatan berapa besar uang pinjaman dan jatuh tempo masa gadai. Kemudian rahin menyampaikan secara langsung jika tanaman tidak boleh dikelolah. Dan jika sudah masa tempo tetapi masih belum bisa membayarnya maka sebagaimana perjanjiannya tanah akan dijual. Setelah terjadi kesepakatan, terjadi serah terima uang dengan jaminan. Tetapi kesepakatan rahin dan murtahin harus melewati kepala desa dengan membuat surat perjanjian gadai, di karenkan praktek gadai di desa Dawuhan wetan ini bukan gadai yang berupa jumlah uang yang sedikit melainkan banyak jumlah uang yang disepakati. Setelah rahin dan murtahin telah sepakat dan surat perjanjian telah kelar maka terjadilah serah terima uang dan jaminannya. Untuk mendiskripsikan pandangan Imam Syafi’i praktek gadai yang dilakukan oleh masyarakat Dawuhan wetan kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang? Pandangan Imam Syafi’i terhadap praktek gadai di Desa Dawuhan wetan belum sesuai dengan hukum ekonomi Islam, karena jika dalam pandangan Imam Syafi’i tidak mengharapkan bunga dari rahin. Karena secara muamalah gadai adalah saling tolong menolong sesama. Jika dilihat dari segi persyaratan sudah memenuhi syarat Imam Syafi’i.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012705 al-Rahn (Pergadaian)
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 14 Mar 2023 08:51
Last Modified: 14 Mar 2023 08:51
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/20186

Actions (login required)

View Item View Item