Wamel(Sewa Melleh) Dalam Tradisi Sewa Menyewa Perspektif Maqashid Syariah (Studi Terhadap Praktek Sewa Sengon di Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang)

Ichfan, Hoirul (2018) Wamel(Sewa Melleh) Dalam Tradisi Sewa Menyewa Perspektif Maqashid Syariah (Studi Terhadap Praktek Sewa Sengon di Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang). Masters thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Hoirul Ichfan_0839216013.pdf

Download (6MB)

Abstract

Kata Kunci: Wamel, Maqashid Syariah. Praktek Wamel(sewa melleh) menjadi tradisi masyarakat kecamatan kedungjajang di bidang Persewaan Sengon, dimana yang menjadi objek sewa akad sewa dalam transaksinya adalah pohon itu sendiri. Masyarakat kedungjajang melakukan praktek wamel ini untuk memenuhi kebutuhan pada acara yang bersifat insidentil yang di dasarkan pada tradisi. Ada dua Macam latar belakangpraktek tersebut, pertama karena kebutuhan yang mendesak, dan yang kedua sebab kebutuhan penunjang saja (sifatnya tidak mendesak). Melihat fenomena ini, penulis penulis tertarik lebih lanjut untuk meneliti nya dengan mengacu kepada fokus penelitian sebagai berikut: 1) Bagaimana Proses Wamel dalam tradisi sewa menyewa sengon di Kecamatan Kedungjajang Lumajang?, 2) Bagaimana tradisi wamel perspektif Ekonomi syariah..? 3) Bagaimana tradisi Wamel (Sewa Melleh) Sengon di Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang dalam perspektif Maqashid Syariah? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami praktek mumalah seperti yang tertera pada Fokus Penelitian yakni : 1) Proses Wamel dalam tradisi sewa menyewa sengon, 2) Tradisi wamel perspektif Ekonomi syariah, 3) Tradisi Wamel (Sewa Melleh) perspektif Maqashid Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi dan interview. Data yang didapat dianalisa menggunakan metode deskriptif. Keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan, 1). Praktek wamel yang di laksanakan, akad yang di gunakan adalah sewa tetapi dalam prakteknya ternyata berakhir dengan kepemilikan. Wamel ini sudah menjadi tradisi di kalangan masyarakat sehingga sulit untuk di rubah, 2). Dalam Perspektif Ekonomi Syariah, wamel tidak sejalan dengan keinginan syara’, dimana dalam prakteknya terdapat kemiripan jual beli sistem ijon sehingga timbul unsur ketidakjelasan (gharar) dalam transaksi ini 3). Dalam Pespektif Maqashid wamel ini masih belum bisa sejalan dengan Maqashid Syariah, yaitu dari aspek kemaslahatan seluruh umat manusia. Wamel dalam Tradisi sewa menyewa sengon ini di dalamnya mengandung manfaat atau kemaslahatan yang dicapai tetapi dengan mudharat yang ditimbulkan juga.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012710 al-Ijarah & al-Ju’alah (Sewa-menyewa & Kontrak Kerja)
Divisions: Program Magister > Ekonomi Syariah
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 17 Mar 2023 01:06
Last Modified: 17 Mar 2023 01:06
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/20285

Actions (login required)

View Item View Item