Hukum Nikah Mut‛ah Perspektif Sunnī dan Shī‛ah: Analisis Perbandingan Istinbāţ al-Ahkām

Yanto, Andri (2015) Hukum Nikah Mut‛ah Perspektif Sunnī dan Shī‛ah: Analisis Perbandingan Istinbāţ al-Ahkām. Masters thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Andri Yanto_083911017.pdf

Download (3MB)

Abstract

Kata kunci : Nikah Mut‛ah, Sunnī, dan Shī‛ah Di Indonesia, nikah mut‛ah lebih familiar dikenal dengan istillah kawin kontrak. Ia merupakan salah satu pernikahan yang unik karena dibatasi oleh waktu. Keunikannya ini menjadi tema yang paling kontroversial diperdebatkan mulai generasi Sahabat hingga sekarang khususnya dua golongan umat Islam, yaitu Ahl al-Sunnah yang anti terhadap nikah mut‛ah, dan Shī‛ah sebagai kelompok pendukungnya. Perdebatannya ini nampak ke permukaan baik dalam karya ilmiah atau dalam bentuk diskusi dengan saling serang yang cenderung emosional, salah kaprah dan tak terarah. Masing-masing dari dua kelompok tersebut mengemukakan argumentasinya dari nalar naqlīyah dan aqlīyah menurut versinya sendiri. Namun Shī‛ah, tidak hanya menggunakan dalil-dalil yang terdapat di literaturnya sendiri, tapi juga menggunakan literatur Ahl al-Sunnah. Studi ini merupakan studi library research yang mengexplorasi dan mendiskripsikan hukum nikah mut‟ah perspektif Ahl al-Sunnah dan Shī‛ah yang diambil dari kitab-kitab tafsir, hadith dan fiqh dari kedua golongan tersebut.. Pembatasan masalah dalam studi ini, terangkum dalam pertanyaan, yaitu: (1) Bagaimana pandangan Sunnī tentang hukum nikah mut‟ah?, (2) Bagaimana pandangan Shī‟ah tentang hukum nikah mut‟ah?, dan (3) Bagaimana istinbāţ hukum Sunnī dan Shī‛ah tentang nikah mut‟ah? Adapun pendekatan masalah yang digunakan adalah kajian uşūl al-fiqh, yang dengannya juga tersangkut kajian fiqh, tafsir, hadith, dan sejarah dari masingmasih dua golongan di atas. Sedangkan metode analisa data yang digunakannya, adalah metode induktif dan komparatif. Hasil kajian secara menyeluruh dalam studi ini adalah, (1) mayoritas ulama Sunnī mengharamkan nikah mut‟ah, walaupun pada awalnya terdapat beberapa Imam madhhab Sunnī tidak mengharamkannya, tapi kemudian meralatnya, keharamannya telah menjadi ijma‟ ulama, (2) mayoritas ulama Shī‛ah berpandangan sebaliknya, yaitu menghalalkan nikah mut‟ah, kehalalan nikah mut‟ah telah menjadi ijmā’ pada masa pemerintahan Abū Bakar dan separuh awal pemerintahan Umar bin Khaţţāb, dan yang mengharamkannya hanyalah Umar atas ijtihad pribadinya, dan (3) adapun istinbāţ hukum yang digunakannya: (a) Sunnī menafsirkan surat al-Nisā‟ ayat 24 dengan nikah dā‟im dan mengqiyāskan mut‟ah dengan perzinahan, karena ke-ihşan-an hanya didapat dengan nikah dā‟im. Adapun Shī‛ah menafsirkannya dengan akad nikah mut‟ah dan memandang ke-ihşan-an juga dapat diperoleh dengan nikah mut‟ah, (b) Sunnī mengakui bahwa nikah mut‟ah pernah dibolehkan pada masa Nabi tapi kemudian Nabi menaskh dan melarangnya hingga hari kiamat, sedangkan Shī‛ah berpandangan bahwa Allah dan Rasulnya tidak pernah menaskh dan mengharamkannya.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012818 Nikah Mut'ah
Divisions: Program Magister > Hukum Keluarga
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 17 Mar 2023 01:28
Last Modified: 17 Mar 2023 01:28
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/20391

Actions (login required)

View Item View Item