Praktik Bagi Hasil Ternak (nggaduh) di desa Wringinputih Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Muntholib, Arif (2017) Praktik Bagi Hasil Ternak (nggaduh) di desa Wringinputih Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Masters thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Arif Muntholib_0839214002.pdf

Download (6MB)

Abstract

Kata Kunci: Bagi Hasil, Gaduh Ternak, Hukum Ekonomi Syariah, Praktik bagi hasil ternak (nggaduh) di desa Wringinputih Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi sudah berlangsung secara turun temurun. Masyarakat menganggap pelaksanaan bagi hasil ternak merupakan salah satu solusi dan alternatif yang tepat dalam meningkatkat perekonomian keluarga. Dalam praktik nggaduh tersebut masih menimbulkan perbedaan pendapat antara ulama, meskipun praktik nggaduh sudah secara umum terlaksanan di masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah praktik bagi hasil ternak (nggaduh) di Desa Wringinputih Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi. 2) Mengapa masyarakat Desa Wringinputih Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi melakukan bagi hasil ternak (nggaduh). 3) Bagaimanakah perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktek nggaduh tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan bagaimana praktik bagi hasil ternak (nggaduh) yang terdapat di desa Wringinputih Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi. Untuk mendeskripsikan bagaimana latarbelakang masyarakat desa Wrirnginputih Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, sehingga mereka melakukan praktek nggaduh. Untuk mendeskripsikan praktik nggaduh dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat sebagai masukan yang positif bagi pengembangan hukum ekonomi syariah, memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam mengenai bagi hasil ternak. Memberi jawaban atas permasalahan yang diteliti dan sebagai sosialisasi dikalangan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian studi kasus lapangan (Field Research). Analisis yang dilakukan menggunakan analisis model Bogdan dan Biklen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik nggaduh di desa Wringinputih, pemilik modal memberikan ternaknya kepada seorang peternak dengan perjanjian hasil dari ternak tersebut dibagi berdua berdasarkan prosentase yang disepakati. Dan perjanjian yang dilakukan hanya secara lisan saja. dalam operasionalnya peternak melakukannya sendiri dan waktu operasional tidak ditentukan. Alasan masyarakat Desa Wringinputih masih melaksanakan praktik bagi hasil ternak adalah untuk meningkatkan pendapatan keluarga, tabungan, dan sebagian hanya karena hobi. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik nggaduh di Desa Wringinputih diperbolehkan, karena terdapat unsur kemaslahatannya dan dalam pelaksanaannya praktik nggaduh di dasari dengan saling tolong-menolong. Mengenai bolehnya melakukan praktik nggaduh, terdapat dua pendapat; pendapat pertama, berpendapat bahwan nggaduh merupakan praktik penyewaan dan upahnya tidak umum atau tidak jelas sehingga praktik nggaduh ini tidak sah dilakukan. Sedangkan pendapat kedua. Berpendapat praktik nggaduh merupakan transaksi perkongsian dalam binatang dimana syarik satu sebagai pemilik modal dan syarik lainnya sebagai pelaku, dan hal ini boleh dan sah dilakukan. Pendapat ini di utarakan oleh Ibnu Qoyim dan Imam Al-„Auza‟I.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Program Magister > Ekonomi Syariah
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 17 Mar 2023 01:28
Last Modified: 17 Mar 2023 01:28
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/20396

Actions (login required)

View Item View Item