Pernikahan Beda Agama Di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Lintas Agama (Membangun Paradigma Inklusif Pluralis)

Nugroho, Erwin Setyo (2019) Pernikahan Beda Agama Di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Lintas Agama (Membangun Paradigma Inklusif Pluralis). Masters thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Erwin Setyo Nugroho_0839115011.pdf

Download (4MB)

Abstract

Kata Kunci : Pluralitas, Perkawinan, Fiqh Lintas Agama Sejak dulu Islam selalu dihadapkan dengan pluralitas agama. Salah satu fenomena yang muncul adalah perkawinan lintas agama. Para ulama berbeda pendapat tentang perkawinan antar pemeluk agama, ada golongan yang membolehkan dan ada golongan yang mengharamkan perkawinan jenis ini. Pada konteks demikian, urgensi penelitian ini dilakukan. Penulisan tesis ini sangat tertarik untuk mengkaji pernikahan beda agama dalam perspektif fiqh lintas agama. Adapun hal yang menjadi sub fokus kajianya adalah pertama, Bagaimana konsepsi pernikahan beda agama dalam perspektif legislasi hukum Islam di Indonesia dan fiqh lintas agama di Indonesia?. Kedua, Bagaimana kontekstualisasi dan dinamika pernikahan beda agama dalam membangun perspektif baru fiqh inklusif pluralis di Indonesia?. Kedua sub kajian akan dikaji dengan pendekatan kajian kepustakaan. Penelitian ini akan menggunakan data dan informasi dengan bantuan berbagai macam material yang terdapat diruang perpustakaan seperti bukubuku, majalah, naskah-naskah, catatan, kisah, sejarah, dokumen-dokumen dan lainlain. Tentu yang demikian ini diharapkan menemukan gambaran secara hal-hal mengenai fokus kajian utama yang dipilih. Berdasarkan beberapa kajian yang dilakukan, ada beberapa konklusi yang telah disusun. Hal demikian itu adalah pertama, Fiqh lintas agama sama memakai kaidah hifd ad-dzin, akan tetapi pemaknaanya tidak fundamental pada egositas sektoral agama. hifd ad-dzin yang dimaksud lebih pada menjaga hak beragama sesama makhluk Allah. Begitupun dengan dar’ul mafasid yang sama dipakai dalam istinbath hukum fiqh pada umumnya. Mafasid yang dimaksud diartikan sebagai kerusakan hak manusia. Keduanya kadah inilah yang kemudian secara umum berorientasi pada pengutan nulai humani dan toleransi. Kedua, fiqh lintas agama menawarkan konsep istinbath hukum yang mengacu pada kesadaran adanya keniscayaan kehidupan multikultural. Paradigma fiqh pun harus dirubah berdasarkan kemaslahatan pergaulan sosial multikultural. Tentu dalam masyarakat tersebut nilai yang harus dijunjung tinggi adalah nilai inklusif dan plural. Sehingga menjadi tepat jika paradigma inklusif pluralis menjadi pijak metodologis hukum Islam dalam masalah pernikahan beda agama.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012801 Pernikahan (Secara Umum)
Divisions: Program Magister > Hukum Keluarga
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 17 Mar 2023 01:46
Last Modified: 17 Mar 2023 01:46
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/20405

Actions (login required)

View Item View Item