Syai'in, Muhammad (2016) Motif Perceraian Di Pengadilan Agama Jember. Masters thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Text
Muhammad Syai’in_083911022.pdf Download (3MB) |
Abstract
Kata Kunci: Motif, Perceraian Perceraian adalah putusnya perkawinan antara suami dengan istri karena tidak terdapat kerukunan dalam rumah tangga atau sebab lain seperti mandulnya istri atau suami dan sebelumnya telah diupayakan perdamian dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak. Ada 2 (dua) jenis perceraian yaitu: Pertama Cerai talak yaitu merupakan salah satu cara di dalam Hukum Islam untuk memutuskan ikatan perkawinan, pada cerai talak suami berkedudukan sebagai pemohon. Kedua Cerai gugat yang mengajukan gugatan perceraian adalah istri, sedangkan suami berkedudukan sebagai tergugat. Motif adalah dorongan yang sudah terikat pada suatu tujuan. Motif menunjuk hubungan sistematik antara suatu respon dengan keadaan dorongan tertentu. Motif yang ada pada diri seseorang akan mewujudkan suatu perilaku yang diarahkan pada tujuan mencapai sasaran kepuasan Permasalahan dalam tesis ini adalah (1) Apa motif penyebab perceraian di Pengadilan Agama Jember. (2) Apa solusi untuk mengurangi tingkat perceraian Di Kabupaten Jember. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mendiskripsikan dan memahami motif penyebab perceraian di Pengadilan Agama Jember. (2) Untuk mendiskripsikan solusi dalam mengurangi tingkat perceraian di Kabupaten Jember.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu untuk memahami fenomena tentang hal yang dialami oleh subjek penelitian misalnya, perilaku, persepsi, motivasi dan tindakan secara holistik dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa pada suatau konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah Dalam penulisan tesis ini sumber data yang digunakan adalah data yang diperoleh dari hasil pengamatan atau hasil observasi yang dilakukan oleh peneliti secara langsung pada subyek penelitian, serta dokumentasi, foto kegiatan penelitian di Pengadilan Agama Jember. Hasil dan kesimpulan dari penelitian ini yaitu tentang Motif Perceraian di Pengadilan Agama Jember adalah faktor ekonomi keluarga sebagai peringkat pertama penyebab terjadinya perceraian sebanyak 1989 kasus, diikuti oleh faktor ketidakharmonisan dalam keluarga sebanyak 1712 kasus, selanjutnya tidak adanya tanggungjawab dalam keluarga sebanyak 1351 kasus, dan gangguan pihak ketiga sebanyak 796 kasus. Berdasarkan data di Pengadilan Agama Jember mengalami kenaikan pada tahun 2014 sebanyak (6424) kasus, jika dibandingkan pada tahun 2013 sebanyak (5901) Kasus. Dari data tersebut pada tahun 2014 separuh lebih adalah akibat cerai gugat dari pihak isteri yang mengajukan gugatan, yaitu mencapai angka 4533. Sedangkan sisanya sebanyak 1891 kasus digilib.iain-jember.ac.id—digilib.iain-jember.ac.id—digilib.iain-jember.ac.id—digilib.iain-jember.ac.id—digilib.iain-jember.ac.id—digilib.iain-jember.ac.id vii karena cerai talaq. Adapun solusi untuk mengurangi tingkat perceraian di Kabupaten Jember, Pengadilan Agama Jember mengoptimalkan peran mediasi kepada pihak-pihak yang berperkara dan Pemerintah Kabupaten Jember melalui Instansi terkait untuk melakukan upaya pencegahan perceraian serta Peran Ulama untuk membantu memberikan pemahaman tentang hakekat sebuah perkawinan dalam suatu rumah tangga sehingga baik suami maupun istri sama-sama saling memahami tentang tentang tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012807 Talaq & Khulu' (Divorce) |
Divisions: | Program Magister > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Ms Diva Magang |
Date Deposited: | 17 Mar 2023 01:50 |
Last Modified: | 17 Mar 2023 01:50 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/20455 |
Actions (login required)
View Item |