Mengemis (Awe-Awe) dengan Meminjam Anak Sebagai Mata Pencaharian (Tinjauan Hukum Islam Pada Masyarakat Garahan Kabupaten Jember)

Jufriadi, Mr. (2017) Mengemis (Awe-Awe) dengan Meminjam Anak Sebagai Mata Pencaharian (Tinjauan Hukum Islam Pada Masyarakat Garahan Kabupaten Jember). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Mr. Jufriadi_083121062.pdf

Download (4MB)

Abstract

Mengemis yang dikeluarkan oleh Hukum Islam bertujuan untuk menekan peningkatan angka pengemis yang tiap tahunnya terus bertambah. Selainitu, adanyahukum Islam ini juga dapat membasmi kebiasaan awe-awe yang terjadi pada masyarakat desa Garahan hingga saat ini masih tetap berjalan dan telah membudaya. Kebiasaan awe-awe yang mereka lakukan bukanlah karena adanya faktor kemiskinan dalam diri hidup mereka, namun lebih memanfaatkan kebiasaan tersebut sebagai kebutuhan dalam memperkayadiri. Namun sampai saat ini, hukum mengemis belum bisa mencapai pada perubahan yang positif dan menjadi solusi bagibudaya awe-awe di desa Garahan karena adanya beberapa faktor yang mendukungdalam budaya awe-awe ini. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi pengemis di masyarakat Garahan Kabupaten Jember ? 2) Bagaimana pola pengemis dengan meminjam anak sebagai mata pencaharian ? 3) Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap pengemis di masyarakat Garahan Kabupaten Jember. Tujuan dari penelitian ini adalah :1) Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pengemis dimasyarakat Garahan. 2) Untuk mengetahui pola pengemis dengan meminjam anak sebagai mata pencaharian. 3) Untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap pengemis di Masyarakat Garahan. Adapun metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan dan jenis penelitian kualitatif-deskriptif-deduktif. Sehingga dapat menggambarkan secara sistematis fakta-fakta dan pola yang tengah berlangsung dalam kehidupan masyarakat desa Garahan. Dari penelitian ini diperoleh beberapa kesimpulan; Pertama, faktor-faktor yang mempengaruhi haramnya mengemis pada masyarakat desa Garahan, diantaranya adalah: 1) Faktor tradisi, 2) Faktor ekonomi, 3) Faktor pendidikan. Kedua, pola yang di pakai adalah: 1) Menjual kemiskinan, 2) Menampilkan wajah kesedihan, 3) Meminjamanak Ketiga,dasar pertimbangan Hukum Islam dalam haramnya mengemis adalah karena adanya unsur penipuan, menghinakandiri, dan merugikan orang lain, sebagaimana yang sudahjelasditerangkandalam Al-Qur’an, dan Al-hadist.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180199 Law not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 17 Mar 2023 08:53
Last Modified: 17 Mar 2023 08:53
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/20565

Actions (login required)

View Item View Item