Perspektif Hukum Ekonomi Islam Terhadap Konsep Upah Dalam Uu No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Fitri, Ainul (2017) Perspektif Hukum Ekonomi Islam Terhadap Konsep Upah Dalam Uu No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Ainul Fitri_083132015.pdf

Download (1MB)

Abstract

Kata kunci : Hukum Ekonomi Islam, Upah dan UU no. 13 tahun 2003 Penelitian ini dilatar belakangi adanya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sebagai dasar hukum dan pedoman bagi para majikan/pengusaha dan pekerja/buruh dalam hubungan ketenagakerjaan salah satunya dalam hal pengupahan. Pengupahan merupakan masalah yang sangat krusial dalam bidang ketenagakerjaan, apabila tidak proposional dalam menangani, maka akan menjadi potensi perselisihan serta mendorong timbulnya mogok kerja dan unjuk rasa. Sementara itu, Islam juga mempunyai konsep mengenai pengupahan. Dalam Islam, upah harus mengandung keadilan dan kesejahteraan. Sebagai umat Islam, sudah semestinya para pengusaha/majikan muslim merujuk kepada asas-asas dan prinsip Ijârah yang berlandaskan Hukum Ekonomi Syari’ah. Fokus kajian yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimana konsep upah dalam UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan?, 2. Bagaimana konsep upah dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menurut hukum ekonomi islam? Dalam penelitian ini merupakan penelitiaan normatife, dimana dengan pusat kajian penelitian kepustakaan (library reseach) yang sifatnya deskriptif analisis yang berdasarkan kajian teks yang bertujuan membandingkan antara hukum positif UU ketenagakerjaan dan hukum ekonomi islam tentang konsep upah dalam pengupah yang layak. Data yang digunakan berupa ketentuan undang- undang dan peraturan mentri dan buku-buku tentang pengupahan. Data tersebut kemudian dibandingkan dengan dalil Al-qur’an dan hadist dan buku-buku tentang hukum ekonomi islam yang membahas tentang pengupahan. Maka terlihat bagaimana pengupahan yang layak dari kedua hukum tersebut. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa antara hukum positif UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan hukum ekonomi islam tentang pengupahan yaitu Ketentuan upah yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dalam pasal 88 dan 89 yang menjelaskan bahwasannya setiap pekerja berhak memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam hukum uu ketenagakerjaan ukuran nominal upah yang dikategorikan layak adalah dengan melihat regulasi upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah, karena upah tersbut diterbitkanberdasarkan komponen hidup layak. Jadi upah yang layak dapat diartikan upah yang dapat menembusatau mencukupi komponen hidup layak. Dalam Islam upah yang layak bermakna bahwa upah yang diberikan harus mencukupi minimal kebutuhan terpeliharanya kebutuhan daruriyat dan tercapainya kebutuhan hajjiyat. yaitu pangan, sandang, dan papan serta tidak jauh dari pasaran dan harus dilandasi oleh sumber-sumber yang sesuai dari al-Qur’an dan hadis serta pendapat ulama, sebagi acuan utama mekanisme pengupahan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149999 Economics not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Ms Retno Amelia
Date Deposited: 17 Mar 2023 08:56
Last Modified: 17 Mar 2023 08:56
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/20612

Actions (login required)

View Item View Item