Tinjauan Syariah Terhadap Praktek Simpan Pinjam Di Koperasi Pondok Pesantren Bustanul Ulum Pekauman Bondowoso.

Zemahsyari, Mr. (2016) Tinjauan Syariah Terhadap Praktek Simpan Pinjam Di Koperasi Pondok Pesantren Bustanul Ulum Pekauman Bondowoso. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Mr. Zemahsyari_083 112 112.pdf

Download (4MB)

Abstract

Koperasi dibagi dua yaitu koperasi umum dan koperasi syariah. Perbedaannya terletak pada produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Perubahan juga terjadi pada sistem operasional yang digunakan, sistem konvesional (biasa) sesuai dengan aturan pemerintah yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945, sedangkan sistem syariah yang sesuai dengan aturan Islam. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah:1) Bagaimana praktek simpan pinjam di koperasi pondok pesantren Bustanul Ulum Bondowoso? 2) Apakah praktek simpan pinjam di koperasi Pondok Pesantren Bustanul Ulum Bondowoso sudah memenuhi syarat syariah?. Tujuan penelitian ini adalah 1) Mengetahui praktek simpan pinjam yang dilakukan di koperasi pondok pesantren Bustanul Ulum Bondowoso. 2) Mengidentifikasi kesyariahan praktek simpan pinjam di koperasi pondok pesantren Bustanul Ulum Bondowoso. Penelitian ini mengunakan metode penelitian deskriptif yaitu data yang diperoleh dari penelitian tersebut, kualitatif yaitu menjelaskan teori-teori, dengan mengambil data primer yaitu melalui wawancara, observasi dan dokumentasi yang berasal dari anggota koperasi dan nasabah dan menggunakan data sekunder dengan menggunakan literatur buku, Al-Qur’an, website dan setelah itu dapat ditarik kesimpulan dari data yang sudah diperoleh. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Praktek Simpan pinjam yang ada dikoperasi pondok pesantren Bustanul Ulum Bondowoso yaitu: a. Untuk anggota yang ingin meminjam kepada koperasi harus menjadi anggota minimal 3 bulan, dan mengisi formulir, memenuhi kewajiban sebagai anggota koperasi. b. Sistem pinjam yaitu nasabah yang ingin meminjam dana harus datang ke koperasi untuk mengisi ketentuan-ketentuan dari koperasi dan membawa persyaratan yang sudah ditentukan oleh koperasi, akat yang digunakan ialah akad mudharrabah bagi hasil sesuai kesepakatan, administrasi Rp. 4.000 dan biaya jasa Rp. 4.000 untuk minimal pinjaman Rp. 100.000 dan untuk kelipatan seterusnya, jangka waktu pinjaman minimal 4 bulan dan maksimal 6 bulan, pengembaliannya secara kredit, keterlambatan Rp. 1000 perhari, jenis pinjaman produktif yaitu yang sudah mempunyai usaha minimal 1 tahun. c. Mekanisme simpan yang ada di koperasi yaitu: Menggunakan tabungan sederhana, harus membuka rekening dulu Minimal Rp. 25.000 dengan menggunakan akad wadiah yaitu titipan nasabah yang bisa diambil setiap saat. 2. koperasi pondok pesantren Bustanul Ulum mengacu pada prinsip-prinsip syariah diantaranya: Tidak ada unsur paksaan atau atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur riba, tidak ada penipun dan hal-hal yang tidak di benarkan oleh Islam itu sendiri, koperasi meminjamkan dana hanya untuk mensejahterakan masyarakat.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 15 COMMERCE, MANAGEMENT, TOURISM AND SERVICES > 1502 Banking, Finance and Investment > 150299 Banking, Finance and Investment not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 17 Mar 2023 08:57
Last Modified: 17 Mar 2023 08:57
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/20624

Actions (login required)

View Item View Item