Perspektif hukum Islam terhadap Konsep Kerugian Immateriil dalam Sistem Hukum KUH Perdata di Indonesia.

Rahmawati, Ima (2017) Perspektif hukum Islam terhadap Konsep Kerugian Immateriil dalam Sistem Hukum KUH Perdata di Indonesia. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Ima Rahmawati_083132063.pdf

Download (3MB)

Abstract

Kata kunci : Hukum Islam, kitab undang-undang perdata. Sebagai mahluk sosial, manusia tidak terlepas dari interaksi dengan manusia lainya. Interaksi tersebut tidak hanya pada ranah peribadatan dan sosial saja, melainkan juga meliputi bidang perekonomian. Dan biasanya interaksi tersebut ada kalanya terjadi sengketa antara para pihak yang mana menimbulkan adanya kerugian. Dan faktanya yang terjadi dalam masyarakat menunjukan bahwa sebagian besar perselisihan ataupun sengketa memiliki hubungan erat dengan persoalan ganti rugi yang bersifat materiil dan immateriil (non-ekonomis) yang sering disengketakan dalam pengadilan-pengadilan dalam gugatan ataupun tuntutan. Kajian mengenai penggalihan asas-asas hukum terkait ganti rugi juga jarang ditemui terlebih tentang ganti rugi immateriil. Adapun fokus kajian pertama Bagaimana konsep kerugian Immateriil dalam sistem Hukum KUH Perdata di Indonesia. Bagaimana konsep kerugian Immateriil dalam sistem Hukum KUH Perdata menurut perspektif Hukum islam. Tujuan adalah untuk mendiskripsikan konsep kerugian immateriil dalam sistem hukum KUH Perdata di Indonesia.untuk mendiskripsikan konsep kerugian immateriil dalam sistem hukum KUH Perdata menurut perspektif hukum Islam. Dalam Penelitian ini menggunakan metode penelitian library research atau penelitian kepustakaan.Jenis penelitian adalah penelitian yuridis normatif. Pada penelitian hukum normatif, Sesuai dengan tujuan penelitian menggunakan dua jenis pendekatan yaitu: pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum meliputi data primer (Al-Qur’an, Hadist, Fatwa DSN MUI, KHES dan UU KUH Perdata), data sekunder (buku), dan data tersier. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan; kerugian immateriil dalam wanprestasi di KUH Perdata kurang adanya penjelasan mengenai aturan tersebut tetapi para ahli hukum dan yurisprudensi menyutujui penggantian dalam kerugian immateriil dan penggantian dari kebijakan dari hakim. Sedangkan kerugian immateriil dalam perbuatan melawan hukum adalah kerugian yang berupa ketakuatan, sakit, dan kehilangan kesenangan termasuk pencemaran nama baik. Tetapi salah satu pakar memperluas pengertian melawan hukum bukan hanya sebagai perbuatan yang melanggar undang-undang, tetapi juga setiap perbuatan yang melanggar kepatutan, kehati-hatian, dan kesusilaan dalam hubungan antara sesama warga masyarakat dan terhadap benda orang lain. Dan untuk pengantian kerugian yang tidak berupa uang (non-ekonomis) bisa diganti dengan uang karena uang adalah alat pengganti yang bisa dimanfaatkan untuk mengobati atas kerugian immateriil. tatapi juga bisa diganti dengan non ekonomis yaitu dengan mengembalikan keadaan semula atau sebelum terjadinya kerugian immateriil yang dilakukan oleh pelaku.Dan penggantian kerugian dinilai munurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak. Dan untuk kerugian immateriil dalam islam (daman abadi) Dalam hukum islam perhitungan ganti rugi darar adabi mengacu pada perbuatan yang telah diperbuat dan dalam mempertimbangkan dengan menggunakan metode syar’i. dan cara penggantianya harus sesuai dengan tingkat kerugian yang dilakukan dan sesuai dengan keadaan kedua belah pihak.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Ms Retno Amelia
Date Deposited: 20 Mar 2023 07:26
Last Modified: 20 Mar 2023 07:26
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/20658

Actions (login required)

View Item View Item