Tinjauan Hukum terhadap Yurisprudensi Hakim Mahkamah Agung Nomor 1195 K/Pid. Sus/2014 dalam Pencabutan Hak Politik terhadap Masalah Korupsi (Studi Komparasi Hukum Positif dan Hukum Islam)

Setyawan, Abdul Ghofi Dwi (2015) Tinjauan Hukum terhadap Yurisprudensi Hakim Mahkamah Agung Nomor 1195 K/Pid. Sus/2014 dalam Pencabutan Hak Politik terhadap Masalah Korupsi (Studi Komparasi Hukum Positif dan Hukum Islam). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Abdul Ghofi Dwi Setyawan_083 111 009.pdf

Download (2MB)

Abstract

Korupsi adalah perbuatan melawan hukum menyalahgunakan wewenang, menyuap penegak hukum untuk mengambil kebijakan yang menguntungkan, sehingga dapat melancarkan urusan demi kepentingan pribadi atau kepentingan golongannya. Oleh karena itu, agar penyakit korupsi di Indonesia semakin menurun, maka harus perlu adanya suatu sanksi berat yang diberikan kepada koruptor. Akhir-akhir ini Mahkamah Agung dalam tingkat kasasinya memutus kasus korupsi dengan hukuman pencabutan hak politik. Berharap hukuman yang dibuat oleh Mahkamah Agung memberikan efek jera bagi koruptor. Dengan demikian, maka peneliti tertarik untuk mengkaji lebih luas lagi ke dalam hukum Islam dan sekaligus membandingkan pencabutan hak politik menurut hukum positif dan hukum Islam. Fokus penelitian yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimana tinjauan hukum positif terhadap yurisprudensi hakim Mahkamah Agung tentang pencabutan hak politik bagi koruptor? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap yurisprudensi hakim Mahkamah Agung tentang pencabutan hak politik bagi koruptor? 3. Apa persamaan dan perbedaan antara pencabutan hak politik bagi koruptor menurut hukum positif dan hukum Islam? Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1. Untuk Mendeskripsikan tinjauan hukum positif terhadap yurisprudensi hakim Mahkamah Agung tentang pencabutan hak politik bagi koruptor. 2. Untuk mendeskripsikan tinjauan hukum Islam terhadap yurisprudensi hakim Mahkamah Agung tentang pencabutan hak politik bagi koruptor. 3. Untuk mendeskripsikan persamaan dan perbedaan antara pencabutan hak politik menurut hukum positif dan hukum Islam. Dalam Penelitian skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian kuaitatif. Dan jenis penelitian ini adalah library research yaitu usaha untuk memperoleh data dengan menggunakan sumber kepustakaan. Adapun analisis datanya menggunakan kualitatif komparatif. Penelitian ini memperoleh kesimpulan: 1. Menurut hukum positif, pencabutan hak politik bagi koruptor itu masuk kepada hukuman tambahan yang sudah ditentukan di dalam KUHP pasal 10 huruf (b), dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 18. pencabutan hak politik dalam hukum positif tidak mengenal batas waktu lamanya sanksi yang ditentukan, melainkan hukuman ini melekat dan berlaku selama pelaku korupsi hidup, yang akan berdampak kepada seseorang tidak akan dapat lagi menduduki jabatan publik untuk selamanya. 2.Menurut hukum Islam, pencabutan hak politik dikategorikan dengan hukuman ta’zir yang sanksi hukumannya berupa pengasingan. pengasingan sendiri dalam hukum Islam memberikan ketentuan khusus mengenai batas waktu hukuman, menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad pengasingan tidak boleh dari satu tahun, sedangkan menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik mengatakan masa hukuman pengasingan bisa lebih dari satu tahun.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220499 Religion and Religious Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Ms Retno Amelia
Date Deposited: 20 Mar 2023 07:33
Last Modified: 20 Mar 2023 07:33
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/20730

Actions (login required)

View Item View Item