Fitria, Ana (2015) Tinjauan hukum Islam terhadap praktik pemberian kredit modal kerja angsuran sistem gadai (KRASIDA) bagi usaha mikro di PT pegadaian cabang Jember. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Text
Ana Fitria_083 112 123.pdf Download (5MB) |
Abstract
KRASIDA adalah produk PT pegadaian yang digunakan untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat menengah ke bawah yang mempunyai usaha mikro sebagai pembiayaan kegiatan usahanya atas dasar hukum gadai. Proses yang cepat dan mudah menjadi faktor utama masyarakat melakukan kredit di pegadaian, dengan tanpa mempertimbangkan besarnya sewa modal yang harus dibayar. Dari sinilah hukum Islam memandang mekanisme pemberian KRASIDA dan penetapan sewa modal yang sudah menjadi ketentuan pegadaian yang dibebankan dan wajib dibayar oleh nasabah. Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah mekanisme pemberian kredit modal kerja angsuran sistem gadai (KRASIDA) bagi usaha mikro di PT Pegadaian Cabang Jember? 2) Bagaimankah tinjauan hukum Islam terhadap mekanisme pemberian kredit modal kerja angsuran sistem gadai (KRASIDA) bagi usaha mikro di PT Pegadaian Cabang Jember? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Penetuan informan menggunakan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumenter. Analisis data menggunakan analisis deskriptif. Uji keabsahan data dilakukan dengan triangulasi sumber. Hasil penelitian ini adalah; 1) Mekanisme pemberian KRASIDA di PT Pegadaian cabang jember, dilaksanakan berdasarkan pedoman umum operasional KRASIDA dalam SK DIREKSI PT PEGADAIAN (persero) No. 113/UG.2.00212/2012 yaitu pertama nasabah menyerahkan barang jaminan emas, KTP dan surat bukti kepemilikan barang tersebut ke penaksir. Kedua penaksir melakukan pengujian dan penaksiran barang jaminan. Ketiga, nasabah mengisi formulir permohonan kredit. Keempat, bagian administrasi menginput data nasabah dan melakukan penghitungan pinjaman. Kelima nasabah menandatangani surat perjanjian kredit yang disahkan oleh pimpinan cabang. Ke enam, nasabah menerima uang pinjaman dan kartu angsuran KRASIDA yang diberikan oleh kasir 2) Dalam perspektif hukum Islam mekanisme pemberian KRASIDA di PT Pegadaian cabang Jember sesuai dengan prinsip syariah, yaitu rukun pelaksanaan gadai (rahn) yaitu adanya rahin, mutahin, marhun, marhun bih dan sighat (ijab qabul), syarat marhun yaitu marhun itu harus bisa diperjual belikan, Marhun harus berupa harta yang bernilai, tidak berupa barang haram serta diketahui keadaan fisiknya, marhun merupakan milik rahin secara utuh dan marhun tidak terkait dengan orang lain. Namun pengenaan sewa modal (bunga) terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama, ada yang memperbolehkan karena bunga yang diambil merupakan bunga produktif, pemungutan bunga masih dalam batas normal, tidak mengandung unsur penindasan dan penganiayaan. Dan ada yang tidak memperbolehkan, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 1 tahun 2004 bunga hukumnya haram, karena bunga dan riba adalah sama-sama tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman, berdasarkan tempo waktu diperhitungkan dimuka dan pada umumnya berdasarkan persentase, akan tetapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih membolehkan untuk wilayah atau daerahdaerah tertentu yang belum terjangkau dengan jaringan lembaga keuangan syariah untuk bermuamalah di lembaga keuangan konvensional yang berbasis bunga berdasarkan prinsip dharurat atau hajat.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 14 ECONOMICS > 1401 Economic Theory > 140104 Microeconomic Theory |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam |
Depositing User: | Ms Retno Amelia |
Date Deposited: | 21 Mar 2023 06:46 |
Last Modified: | 21 Mar 2023 06:46 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/20764 |
Actions (login required)
View Item |