Perlindungan Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama di Indonesia (Analisis terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Hukum Islam).

Foresty, Cindy Silvy (2015) Perlindungan Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama di Indonesia (Analisis terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Hukum Islam). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Cindy Silvy Foresty_083 111 045.pdf

Download (1MB)

Abstract

Indonesia adalah Negara yang berbineka, disamping itu Indonesia juga merupakan Negara hukum.Tentunya sebagai Negara tidak terlepas dari polemik yang ada di masyarakat. Hal yang menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat salah satunya perkawinan beda agama. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Hukum Islam menanggapi hal tersebut seakan bertentangan. Maka dari itu skripsi ini akan menghadirkan korelasi antara ketiga peraturan tersebut. Fokus penelitian skripsi ini antara lain; bagaimana filosofi perkawinan beda agama menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang- undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia? Bagaimana konsep hukum Islam mengenai perkawinan beda agama? Dan bagaimana perlindungan hukum bagi perkawinan beda agama di Indonesia? Adapun metode yang dipakai adalah metode penelitian normatif yang menitikberatkan kepada peraturan perundang-undang yang berlaku dengan menggunakan statuta approach dan comparative approach. Analisis hukum menggunakan empat tahapan: mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminirnya, mengumpulkan bahan- bahan hukum, menelaah isu hukum, memberikan preskripsi berdasarkan argument yang dibangun. Hasil dari penelitian ini bahwa Filosofi perkawinan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 didasarkan dalam konteks Indonesia bahwa hakikat dasar manusia yang mendasari makna hidup keluarga dan perkawinan bersumber dari nilai-nilai pancasila sebagaimana terdapat dalam Preambule UUD dan termaktub di dalam hukum agama masing-maisng. Sedangkan filosofi perkawinan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 lahir dari suatu kenyataan dan tantangan reformasi hukum di Indonesia. Tuntutan reformasi hukum menggariskan kepada negara untuk menjamin hak-hak dasar setiap warga negara dalam memperoleh persamaan perlakuan di depan hukum dan keadilan. Konsep perkawinan beda agama menurut hukum Islam, di dasarkan kepada al- Qur’an surat al-Baqarah ayat 122 bahwa wanita muslimah haram menikahi laki-laki selain muslim dan sebaliknya. Yang kedua diambil dari surat al-Mumtahanah ayat 10 yang melarang perkawinan orang Islam dengan orang Kafir. Kecuali dalam surat al- Maidah ayat 5 seorang muslim boleh menikahi ahl-Kitab. Tetapi, jika dihadapkan pada konteks kekinian, menurut hukum Islam sudah tidak dapat digunakan, karena ahl Kitab pada masa kini hampir tidak dapat ditemukan. Dan Perlindungan hukum perkawinan beda agama bagi pemeluknya sudah tercover dalam yurisprudensi (salah satu contohnya Penetapan Nomor 04/Pdt.P/2014/PN.MGL) dan lainnya yang telah banyak melahirkan legalitas perkawinan beda agama. Namun, di dalam undang-undang belum terdapat legalitas sah perkawinan beda agama. Sehingga Legal Structure di Indonesia harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tentang perkawinan beda agama, dan Legal Substance harus dibenahi sehingga Legal Culture tidak lagi mengalami ”kebimbangan” sikap.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012820 Nikah Beda Agama (Inter-Religious Marriage)
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Ms Retno Amelia
Date Deposited: 21 Mar 2023 06:43
Last Modified: 21 Mar 2023 06:43
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/20765

Actions (login required)

View Item View Item