MPLEMENTASI RISALAH AL-QADHA’ UMAR BIN KHATTAB TERHADAP HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA DI INDONESIA

Jannah, Wariqul (2015) MPLEMENTASI RISALAH AL-QADHA’ UMAR BIN KHATTAB TERHADAP HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA DI INDONESIA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Wariqul Jannah_083 111 042.pdf

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini memiliki latar belakang bahwasanya adanya Risalah alQadha’ pada masa Umar bin Khattab dijadikan sebagai catatan yang disampaikan dikalangan Hakim Pengadilan Agama sendiri. Pada tahun 1988 pada rapat kerja hakim-hakim Pengadilan Agama se-DKI Jakarta, dalam pertemuan ini isi surat Umar bin Khattab yang ditujukan kepada Abu Musa al-Asy’ari yang kemudian surat tersebut dijadikan pegangan oleh para hakim Pengadilan Agama seluruh Indonesia, dan dianjurkan agar setiap kantor Pengadilan Agama menggantungkan surat itu diruang kerja para hakim. Adanya hal tersebut bertujuan agar Risalah tersebut bisa digunakan sebagai pedoman dan beracara pada peradilan Agama, hal ini dilihat dari adanya pembentukan Peradilan Agama yang diperuntukkan terhadap orang-orang yang beragama Islam saja. Sehingga untuk benar-benar membuktikan adanya implementasi tersebut peneliti ingin mengetahui sejauh mana penerapan adanya Risalah al-Qadha’ kepada hukum acara peradilan Agama khususnya dalam pemeriksaan asas legalitas (objektifitas), pembuktian dan putusan. Adapun fokus kajian dalam penelitian ini adalah: 1.Bagaimana Implementasi Risalah al-Qadha’ Umar bin Khattab terhadap hukum acara peradilan Agama di Indoneisa dalam Asas Objektifitas (menyamakan kedua belah pihak dan berlaku adil)? 2. Bagaimana Implementasi Risalah al-Qadha’ Umar bin Khattab terhadap hukum acara peradilan Agama di Indonesia dalam Pembuktian? 3. Bagaimana Implementasi Risalah al-Qadha’ Umar bin Khattab terhadap hukum acara peradilan Agama di Indonesia dalam menjalankan Putusan?. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui bagaimana Implementasi Risalah al-Qadha’ Umar bin Khattab terhadap hukum acara peradilan Agama di Indonesia dalam Asas Objektifitas (menyamakan kedua belah pihak dan berlaku adil). 2. Untuk mengetahui bagaimana Implementasi Risalah al-Qadha’ Umar bin Khattab terhadap hukum acara peradilan Agama di Indonesia dalam Pembuktian. 3. Untuk mengetahui bagaimana Implementasi Risalah al-Qadha’ Umar bin Khattab terhadap hukum acara peradilan Agama di Indonesia dalam Ekskusi Putusan. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan penelitian ini merupakan pendekatan kualititatif, maka metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: 1. Adanya Risalah al-Qadha’ Umar bin Khattab dalam asas objektifitas dapat diterapkan dan mempunyai kesamaan sepenuhnya dengan hukum acara peradilan Agama, meskipun dalam penyebutan istilahnya berbeda. 2. Adanya Risalah al-Qadha’ Umar bin Khattab dalam hal pembuktian dapat diterapkan dan mempunyai kesamaan dalam pembebanan pembuktian dan alat bukti yaitu ikrar (pengakuan), syahadah (keterangan saksi), yamin (sumpah), maktubah (pembuktian dengan surat atau bukti tertulis). Sedangkan perbedaannya yaitu adanya pembebanan sumpah bagi tergugat atau pihak yang mengingkari dan alat bukti Riddah (murtad) dan tabayyun (limpahan pemeriksaan), dan persangkaan hakim. 3. Adanya Risalah al-Qadha’ Umar bin Khattab dalam hal putusan dapat diterapkan dan mempunyai kesamaan yaiu dalam mengambil keputusan hakim harus tepat dan akurat serta berprinsip kepada keadilan. Sedangkan perbedaannya terletak pada jenis-jenis putusan, susunan, serta isi putusan yang mana didalam Risalah al-Qadha’ Umar bin Khattab tidak menyebutkan adanya hal tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180199 Law not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Ms Retno Amelia
Date Deposited: 21 Mar 2023 06:47
Last Modified: 21 Mar 2023 06:47
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/20796

Actions (login required)

View Item View Item