Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30-74/PUU-XII/2014 Tentang Uji Materiil Batas Usia Perkawinan

Aini, Ana Qurotul (2016) Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30-74/PUU-XII/2014 Tentang Uji Materiil Batas Usia Perkawinan. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Ana Qurotul Aini_083 121 093.pdf

Download (1MB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menentukan batas usia minimum perkawinan pada Pasal 7 ayat 1, jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan wanita sudah mencapai 16 tahun. Yayasan Kesehatan Perempuan mengajukan perrmohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan perkara nomor 30/PUU-XII/2014 tentang batas usia minimum perkawinan khususnya bagi wanita. Perkara nomor 30/PUU-XII/2014 telah diputus oleh Hakim Konstitusi dalam Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014 yang menyatakan menolak permohonan judicial review para Pemohon untuk seluruhnya. Penilaian Hakim Konstitusi adalah pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. Fokus kajian yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1) bagaimana dasar pertimbangan hakim MK yang menolak terhadap uji materiil batas usia perkawinan, 2) bagaimana dasar pertimbangan hakim MK yang melakukan dissenting opinion terhadap putusan MK tentang uji materiil batas usia perkawinan, 3) bagaimana analisis yuridis putusan MK tentanag uji materiil batas usia perkawinan. Tujuan Penelitian ini adalah: 1) mendeskripsikan dasar pertimbangan hakim atas menolaknya uji materiil batas usia perkawinan, 2) mendeskripsikan dasar pertimbangan hakim dalam pemberian dissenting opinion terhadap putusan MK tentang uji materiil batas usia perkawinan, 3) mendeskripsikan analisis yuridis putusan MK tentang uji materiil batas usia perkawinan. Untuk mengidentifikasi permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif yaitu mendeskripsikan kenyataan sosial/empiris (dalam hal ini produk dari putusan MK), dengan teori yang ada. Selanjutnya peneliti menguraikan dan memberikan komentar dari hasil sinkronisasi dua komponen tersebut. Adapun metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan documenter. Hasil pembahasan dalam skripsi ini menunjukkan bahwa: 1) Dasar Pertimbangan Hakim MK yang menolak terhadap Uji materiil Batas Usia Perkawinan hanya melihat moral bukan sebagai penjaga konstitusi karena telah mengabaikan fakta-fakta yang dimungkinkan terjadi. Penentuan batas usia minimum perkawinan untuk menjaga kesehatan suami istri sudah tidak sesuai lagi karena terdapat perbedaan kondisi pada tahun 1974 dengan kondisi sekarang. 2) Dasar Pertimbangan Hakim MK yang memberikan Dissenting Opinion menjelaskan bahwa persoalan usia perkawinan sudah waktunya diperlukan perubahan hukum segera yaitu melalui Putusan Mahkamah sebagai suatu bentuk hukum melalui sarana rekayasa social. 3) Analisis Yuridis Putusan MK tentang batas usia perkawinan menunjukkan besarnya pengaruh pernikahan dini atau pernikahan anak, baik dari segi kesehatan psikologi, kesehatan reproduksi, dan konvensi hak-hak anak terbukti sangat melindungi anak dan perempuan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012801 Pernikahan (Secara Umum)
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 24 Mar 2023 08:23
Last Modified: 24 Mar 2023 08:23
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/20877

Actions (login required)

View Item View Item