Nahdlatul Ulama (NU) adalah sebuah organisasi Islam terbesar di Indonesia yang didirikan pada 16 Rajab 1344 H atau 31 Januari 1926 M. Organisasi ini memiliki visi untuk menjaga dan mengembangkan tradisi keislaman yang diterima dan dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia. Dalam perjalanannya, NU memainkan peran yang sangat penting dalam membentuk dan mempertahankan identitas keislaman Indonesia.
Fiqih peradaban yang digagas oleh NU dalam rentetan program resepsi satu abad kemarin adalah sebuah pemikiran yang memandang bahwa Islam tidak hanya sebagai agama, tetapi juga sebagai sebuah sistem hidup yang mencakup segala aspek kehidupan manusia. Fiqih peradaban ini memandang bahwa Islam adalah agama yang mampu menjawab segala masalah dan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dan umat Islam, tak terkecuali dengan isu-isu seputar ekonomi dan bisnis.
Ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran Islam, termasuk Al-Qur'an dan hadits, yang menekankan pada prinsip-prinsip keadilan, kesederhanaan, kebersamaan, dan tanggung jawab sosial. Ekonomi Islam menolak riba (bunga) dan spekulasi, dan menekankan pada partisipasi aktif dalam perekonomian dan pemerataan kekayaan.
Ekonomi Islam juga menekankan pada konsep zakat (sedekah) dan wakaf (pemberian harta kepada orang lain secara tidak terbatas), yang membantu untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan memastikan bahwa kekayaan tersebar dengan adil. Dalam pandangan ekonomi Islam, bisnis harus beroperasi dengan memperhatikan nilai-nilai moral dan etika, dan harus memastikan bahwa bisnis tersebut tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.
Singkatnya, ekonomi Islam menekankan pada konsep-konsep yang berfokus pada keadilan sosial, tanggung jawab sosial, dan kepentingan bersama, serta menolak praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Prinsip Dasar Fiqih Peradaban
Fiqih peradaban NU memiliki beberapa prinsip utama. Pertama, integrasi ilmu dan agama: Fiqih peradaban menekankan pentingnya integrasi antara ilmu pengetahuan dan agama dalam memahami dan mengatasi masalah kehidupan. Kedua, sinergi dan kolaborasi: Fiqih peradaban menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi antarumat beragama dan antarkelompok masyarakat untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi bersama. Ketiga, kebijakan berwawasan lingkungan: Fiqih peradaban ini juga menekankan pentingnya memelihara dan menjaga lingkungan hidup sebagai bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Keempat, konsep wasathiyah: Fiqih peradaban memandang bahwa wasathiyah adalah konsep yang sangat penting dalam membangun masyarakat yang sejahtera dan adil. Wasathiyah berarti menemukan keseimbangan antara individu dan masyarakat, antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama.
Menjembatani Ilmu Ekonomi dengan Paradigma Fiqih Peradaban
Pada dasarnya, semua ilmu pengetahuan bisa duduk bersama dan saling menyapa. Rumpun ilmu eksakta saja dapat bertemu dengan ilmu sosial, apalagi sesama ilmu sosial. Dalam konteks ini, ilmu-ilmu ekonomi; termasuk di dalamnya adalah ilmu bisnis, akuntansi, perbankan, aktuaria, manajemen zakat, wakaf, infak, sedekah dan lainnya, serta ilmu sosial pada disiplin ilmu lain dapat saling berdialog dan berproses dengan fiqih peradaban. Dengan demikian, ekonom muslim mampu memberikan “distingsi” dan bahkan “menjadi kelebihan” dibanding dengan ekonom umum. Ini bisa menjadi senjata dan kelebihan tersendiri lulusan ilmu ekonomi pada perguruan tinggi Islam.
"Integrasi ilmu dan agama" adalah salah satu prinsip utama dalam fiqih peradaban NU. Maksud dari prinsip ini adalah bahwa ilmu pengetahuan dan agama harus diterima dan dipahami secara bersama, dan tidak saling bertentangan. Menurut fiqih peradaban, integrasi antara ilmu pengetahuan dan agama adalah penting karena Islam memandang bahwa ilmu pengetahuan dan agama adalah dua hal yang sangat erat kaitannya. Ilmu pengetahuan membantu untuk memahami dan mengatasi masalah dunia, sementara agama membantu memahami dan mengatasi masalah spiritual.
Dengan demikian, integrasi antara ilmu pengetahuan dan agama memungkinkan untuk mengatasi masalah kehidupan dengan cara yang lebih holistik dan komprehensif. Hal ini membantu untuk memahami bahwa setiap masalah yang dihadapi manusia memiliki aspek duniawi dan aspek spiritual, dan kedua aspek tersebut harus diterima dan dipahami secara bersama. Oleh karena itu, fiqih peradaban menekankan pentingnya integrasi ilmu pengetahuan dan agama dalam memahami dan mengatasi masalah kehidupan. Dengan melakukan integrasi ini, dapat memahami bahwa setiap masalah yang dihadapi manusia memiliki solusi yang lebih bijaksana dan komprehensif.
Dalam konteks ilmu ekonomi dan bisnis, integrasi ilmu dan agama membantu para pengusaha dan pelaku bisnis untuk menempatkan nilai moral dan etika sebagai bagian integral dari bisnis mereka. Hal ini membantu untuk menghindari praktik bisnis yang merugikan lingkungan dan masyarakat, serta memastikan bahwa bisnis tersebut beroperasi secara adil dan bertanggung jawab.
"Sinergi dan kolaborasi" adalah salah satu prinsip utama dalam fiqih peradaban NU. Maksud dari prinsip ini adalah bahwa setiap individu, kelompok, dan masyarakat harus bekerja sama dan berkolaborasi dalam mengatasi masalah kehidupan.
Menurut fiqih peradaban, sinergi dan kolaborasi adalah penting karena setiap individu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Oleh karena itu, bekerja sama dan berkolaborasi adalah cara terbaik untuk memanfaatkan kelebihan dan mengatasi kekurangan setiap individu. Dengan demikian, fiqih peradaban menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam memahami dan mengatasi masalah kehidupan. Hal ini membantu untuk mengatasi masalah kehidupan dengan cara yang lebih bijaksana dan efektif, karena setiap individu dapat membantu satu sama lain dan bekerja sama dalam mengatasi masalah yang dihadapi.
Sinergi dan kolaborasi juga membantu untuk membangun masyarakat yang lebih inklusif dan harmonis, karena setiap individu dapat bekerja sama dan berkolaborasi dalam membangun masyarakat yang lebih baik. Oleh karena itu, fiqih peradaban menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan lebih bijaksana.
Dalam konteks ilmu ekonomi dan bisnis, sinergi dan kolaborasi membantu para pengusaha dan pelaku bisnis untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam membangun bisnis yang sukses dan memperoleh keuntungan bersama. Ini membantu untuk membangun masyarakat yang inklusif dan harmonis, karena setiap pihak memperoleh hak yang sama dan bekerja sama dalam membangun bisnis yang lebih baik.
"Kebijakan berwawasan lingkungan" adalah salah satu prinsip utama dalam fiqih peradaban NU. Maksud dari prinsip ini adalah bahwa setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan dan memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan.
Menurut fiqih peradaban, lingkungan adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia. Lingkungan mempengaruhi kualitas hidup dan merupakan sumber keberlangsungan hidup manusia. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan dan memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan. Dengan demikian, fiqih peradaban menekankan pentingnya kebijakan berwawasan lingkungan dalam memahami dan mengatasi masalah kehidupan. Hal ini membantu untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya memperhatikan kepentingan manusia, tetapi juga memperhatikan kepentingan lingkungan dan ekosistem.
Kebijakan berwawasan lingkungan juga membantu untuk memastikan bahwa lingkungan tetap lestari dan tidak rusak, sehingga generasi mendatang dapat hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat. Oleh karena itu, fiqih peradaban menekankan pentingnya kebijakan berwawasan lingkungan dalam memastikan bahwa lingkungan tetap lestari dan hidup manusia tetap sejahtera.
Dalam konteks ilmu ekonomi dan bisnis, kebijakan berwawasan lingkungan membantu para pengusaha dan pelaku bisnis untuk memastikan bahwa bisnis mereka beroperasi dengan memperhatikan dampak lingkungan. Ini membantu untuk memastikan bahwa bisnis tersebut tidak merugikan lingkungan dan masyarakat, serta memastikan bahwa bisnis tersebut beroperasi secara bertanggung jawab.
"Konsep wasathiyah" adalah salah satu prinsip utama dalam fiqih peradaban NU. Maksud dari prinsip ini adalah bahwa setiap individu, kelompok, dan masyarakat harus berada dalam posisi yang seimbang dan merata. Konsep wasathiyah mempertegas bahwa setiap individu, kelompok, dan masyarakat harus memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan bersama dan kepentingan masing-masing. Hal ini membantu untuk mencapai keseimbangan dan kedamaian dalam kehidupan.
Dengan demikian, fiqih peradaban menekankan pentingnya konsep wasathiyah dalam memahami dan mengatasi masalah kehidupan. Hal ini membantu untuk memastikan bahwa setiap individu, kelompok, dan masyarakat memperoleh keadilan dan hak yang sama, sehingga membuat hidup manusia lebih sejahtera dan damai.
Konsep wasathiyah juga membantu untuk membangun masyarakat yang lebih inklusif dan harmonis, karena setiap individu, kelompok, dan masyarakat memperoleh hak yang sama dan bekerja sama dalam membangun masyarakat lebih baik. Oleh karena itu, fiqih peradaban menekankan pentingnya konsep wasathiyah dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan bijaksana.
Dalam konteks ilmu ekonomi dan bisnis, konsep wasathiyah membantu para pengusaha dan pelaku bisnis untuk memperhatikan kepentingan bersama dan kepentingan masing-masing. Hal ini membantu untuk mencapai keseimbangan dan kedamaian dalam bisnis, serta memastikan bahwa setiap pihak memperoleh hak yang sama dan bekerja sama dalam membangun bisnis yang lebih baik.
‘Ala kulli haal, contoh aplikasi konsep fiqih peradaban NU dalam konteks ilmu ekonomi dan bisnis adalah bisnis yang beroperasi dengan memperhatikan nilai-nilai moral dan etika. Seperti bisnis yang berfokus pada produk berkualitas dan lingkungan, bisnis yang bekerja sama dengan pihak lain dalam membangun bisnis yang sukses, bisnis yang memastikan bahwa bisnis tersebut tidak merugikan. Fiqih peradaban sendiri diproduksi oleh alat yang disebut ushul fiqih.