Penyelesaian Kredit Bermasalah dengan Gugatan Sederhana di PT BPR Ambulu Dhanaartha

Kusumasari, Mieta (2018) Penyelesaian Kredit Bermasalah dengan Gugatan Sederhana di PT BPR Ambulu Dhanaartha. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Mieta Kusumasari_083 143 181.pdf

Download (23MB)

Abstract

Kondisi kredit bank yang telah disalurkan kepada masyarakat dalam jumlah besar maupun sedikit, ternyata banyak debitur tidak membayar tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian. Kredit bermasalah selalu ada dalam kegiatan perkreditan bank, karena bank tidak mungkin menghindari adanya kredit bermasalah, bank hanya bisa menekan seminimal mungkin besarnya kredit bermasalah agar tidak melebihi ketentuan. Pihak bank dalam menyelesaikan kredit bermasalah akan melihat dahulu kondisi kredit yang bermasalah tersebut. Penyelesaian kredit dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu melalui jalur non litigasi dan jalur litigasi. Jalur non litigasi dapat dilakukan denganrescheduling, reconditioning, serta restructuring,dan jalur litigasi dapat di lakukan dengan cara gugatan perdata ke pengadilan salah satunya dengan gugatan sederhana. Penyelesaian kredit bermasalah dengan gugatan sederhana pada umumnya memberikan keuntungan dan kemudahan bagi kreditur karena diperlukan biaya yang murah dan penyelesaiannya sederhana. Selain itu penyelesaian kredit dengan gugatan sederhana ini paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Sehingga mempercepat dalam hal penyelesaian kredit yang bermasalah. Adapun masalah yang di teliti yaitu 1). Kriteria kredit seperti apakah yang dapat di selesaikan dengan gugatan sederhana di PT BPR Ambulu Dhanaartha 2). Bagaimana prosedur penyelesaian kredit bermasalah dengan gugatan sederhana dari bank sampai ke pengadilan di PT BPR Ambulu Dhanaartha. Untuk mengidentifikasi permasalahan tersebut, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, mendeskripsikan kriteria kredit yang dapat diselesaikan dengan gugatan sederhana dan prosedur penyelesaian kredit bermasalah di PT BPR Ambulu Dhanaartha. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kriteria kredit yang dapat di selesaiakan dengan gugatan sederhana yaitu kredit yang macet maksimal 360 hari, wanprestasi, tidak dapat di selesaiakan dengan cara kekeluargaan,dan kredit yang jumlahnya besar dan maksimal 200 juta. Serta prosedur penyelesaian kredit bermasalah dengan gugatan sederhana yaitu dengan pembuktian terlebih dahulu bahwa debitur memang telah melakukan wanprestasi, membayar biaya banjar perkara setelah itu di daftarkan ke pengadilan, serta penunggu pemanggilan, dan juga sidang pertama, kedua, ketiga, lalu putusan. Hal ini terserah pada kewenangan hakim. Kata Kunci: Kredit bermasalah, dan Gugatan Sederhana

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 15 COMMERCE, MANAGEMENT, TOURISM AND SERVICES > 1501 Accounting, Auditing and Accountability > 150199 Accounting, Auditing and Accountability not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syari'ah
Depositing User: Ms Retno Amelia
Date Deposited: 10 Apr 2023 04:45
Last Modified: 10 Apr 2023 04:45
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/22117

Actions (login required)

View Item View Item