FITNAH SEBAGAI PENGHALANG PEWARISAN DALAM PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH ALGHAZALI.

Ardiansyah, Mochamad (2018) FITNAH SEBAGAI PENGHALANG PEWARISAN DALAM PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH ALGHAZALI. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Mochamad Ardiansyah_083 131 003.pdf

Download (3MB)

Abstract

KHI sebagai produk konsensus yuris Islam Indonesia tentu dalam perumusannya tidak dapat menafikan upaya reformasi dalam beberapa persoalan. Pembaharuan dalam konteks hukum kewarisan, KHI memperkenalkan adanya fitnah sebagai penghalang mewarisi dalam diktum Pasal 173. Hal ini tentu menjadi perdebatan dikalang yuris Islam, sebab selama ini, penghalang mewarisi telah digariskan melalui teks nash secara eksplisit. Secara metodologis, regulasi fitnah ini juga belum memiliki dasar hukum yang jelas, sebagian yuris Islam menganalogikan dengan kata fitnah dalam surah al-Baqarah 191. Namun, model pendekatan tersebut tentu tidak memiliki dasar, sebab tidak ada seorang mufassirpun yang mengartikan kata fitnah dalam ayat tersebut dengan arti fitnah. Karena itu penulis menggunakan maqashid imam al-Ghazali sebagai perspektif untuk membaca lebih jauh ketentuan fitnah sebagai penghalang mewarisi. Fokus penelitian dalam hal ini adalah tentang fitnah sebagai penghalang mewarisi dengan beberapa rumusan masalah sebagai berikut: 1) Apa pengertian dari fitnah menurut KHI?; 2) Bagaimana kedudukan fitnah sebagai penghalang kewarisan dalam hukum Islam?; 3) Bagaimana pandangan maqasid syari’ah AlGhazali terhadap fitnah sebagai penghalang mewarisi dalam KHI Pasal 173?. Temuan dari penelitian ini bahwasanya 1) fitnah merupakan salah satu tindak pidana yang dilakukan dengan cara membuat berita bohong yang ditujukan untuk mencelakakan pewaris; 2) fitnah sebagai penghalang pewarisan pada dasarnya tidak dapat dijumpai di dalam aturan fikih klasik, sebagian yuris Islam menganalogikan kedudukan fitnah dengan alasan fitnah lebih kejam dari pembunuhan, dengan bersandar pada ayat al-fitnah asyaddu min al-qatl. Padahal pemaknaan demikian ini tidak sesuai dengan kaidah kebahasaan maupun konteks sosio-historis ayat tersebut. Tetapi menurut penulis, pelarangan tersebut sejalan dengan maqasid syariah. Dalam hal ini, pengejawentahan tujuan tersebut melalui jalur regulasi; 3) Pandangan maqasid al-Ghazali dalam persoalan fitnah dapat dilihat dari beberapa hal: 1) ketiadaan dalil nash; 2) fitnah sebagai penghalang mewarisi mengandung kemaslahatan yang berorientasi pada hal yang bersifat daruri sehingga dapat dijadikan dalil secara mandiri, yakni tergolong dalam maqshad hifdz al-nafs (pemelihatan jiwa) dan hifdz al-mal (pemeliharaan harta). Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendakatan kualitatif. Adapun metode pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi. Setelah data terkumpul peneliti berusaha menganalisa dengan metode deskriptif-analitik, hal ini dilakukan dengan mendeskripsikan konsespsi fitnah untuk kemudian dianalisa dengan pendekatan maqasid syariah. Untuk uji keabsahan data peneliti menggunakan teknik triangulasi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Ms Retno Amelia
Date Deposited: 13 Apr 2023 21:38
Last Modified: 13 Apr 2023 21:38
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/22428

Actions (login required)

View Item View Item