Analisis Penerapan Akuntansi Syariah berdasarkan PSAK No 102 tentang Pembiayaan Murabahah pada BMT (Baitul maal wat Tamwil) UGT (usaha gabungan terpadu) Nusantara Capem Jenggawah

Aluv, Wilda Analisis Penerapan Akuntansi Syariah berdasarkan PSAK No 102 tentang Pembiayaan Murabahah pada BMT (Baitul maal wat Tamwil) UGT (usaha gabungan terpadu) Nusantara Capem Jenggawah. Analisis Penerapan Akuntansi Syariah berdasarkan PSAK No 102 tentang Pembiayaan Murabahah pada BMT (Baitul maal wat Tamwil) UGT (usaha gabungan terpadu) Nusantara Capem Jenggawah.

[img] Text
ALUV WILDA (E20193161).pdf

Download (3MB)

Abstract

Akuntansi syariah lahir dari nilai-nilai dan ajaran syariah islam menunjukkan adanya peningkatan regiusitas masyarakat islam dan semakin banyaknya entitas ekonomi yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
PSAK adalah standar yang diterapkan dalam pembuatan laporan akuntansi. PSAK adalah sebuah pedoman yang digunakan akuntan untuk membuat laporan keuangan. PSAK no 102 menyatakan Pembiayaan Murabahah adalah menjual barang dengan harga jual sebesar harga perolehan di tambah keuntungan yang di sepakati dan penjual mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Pembiayaan Murabahah pada BMT UGT Nusantara Capem Jenggawah Dan pengakuan, pengukuran dan Penyajian serta pengungkapan pembiayaan pada BMT UGT Nusantara Capem Jenggawah telah sesuai dengan PSAK No. 102.
Penelitian ini menggunakan Jenis peneliian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dalam pengumpilan data penulis menggunakan metode Observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pembiayaan Murabahah berdasarkan pesanan yang sifatnya mengikat dan diangsur. 2) Perlakuan akuntansi pada BMT UGT Nusantara Capem Jenggawah belum sepenuhnya sesuai karena tidak menerapkan denda kepada nasabah yang telat membayar sebagaimana aturan dalam PSAK dikarenakan unsur kemanusiaan atau kasihan. Dalam hal ini BMT seharusnya memberi sanksi atau denda kepada nasabah agar tidak menganggap enteng dan pembiayaan Murabahah pada BMT lebih terorganisir serta sesuai dengan PSAK 102. Adapun Pengungkapan, penyajian, pengakuan dan pengukuran terkait pengakuan persediaan, diskon pembelian, keuntungan murabahah, potongan murabahah, uang muka telah sesuai dengan aturan PSAK No 102.

Item Type: Article
Subjects: 14 ECONOMICS > 1401 Economic Theory > 140104 Microeconomic Theory
14 ECONOMICS > 1402 Applied Economics > 140207 Financial Economics
Depositing User: Aluv Wilda Ali
Date Deposited: 18 Apr 2023 06:44
Last Modified: 18 Apr 2023 06:44
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/22755

Actions (login required)

View Item View Item