Zakat Korporat di Indonesia

Dosen Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq (UIN KHAS) Jember dan Ketua Lembaga Informasi, Komunikasi dan Publikasi Nahdlatul Ulama
Konten dari Pengguna
16 April 2023 14:51
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fauzinuddin Faiz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tanggung Jawab Sosial dan Praktik Hukum Ekonomi Islam dalam Perbankan Syariah di Indonesia
Credit Photo : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Credit Photo : Istimewa
Buku "Islamic law and society in Indonesia: Corporate zakat norms and practices in Islamic banks" karya Alfitri ini membahas praktik zakat perusahaan dalam hukum ekonomi Islam di Indonesia. Buku ini menyoroti bagaimana ulama Muslim menafsirkan syari'ah zakat dan bagaimana hal itu diterapkan melalui kerangka kerja legislatif dan regulatif, serta memberikan data empiris tentang aspek sosio-hukum tentang penerimaan kewajiban baru di bank-bank Islam yang memilih untuk membayar zakat korporat.
Buku ini juga menjelaskan bagaimana praktik zakat korporat di Indonesia dijalankan oleh bank-bank syariah secara sukarela, meskipun fikih Islam klasik dan hukum negara tidak memaksa mereka untuk melakukannya. Buku ini juga mengulas peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mengeluarkan fatwa dan memantau praktik zakat korporat di Indonesia.
Secara keseluruhan, buku ini memberikan gambaran yang jelas dan rinci tentang praktik zakat perusahaan dalam hukum ekonomi Islam di Indonesia, termasuk aspek regulasi, pelaksanaan, dan dampaknya terhadap masyarakat dan ekonomi. Buku ini sangat relevan untuk para akademisi dan praktisi di bidang hukum, ekonomi, dan studi Islam yang tertarik pada topik zakat korporat dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam konteks Indonesia.
Praktik zakat perusahaan dalam hukum ekonomi Islam merupakan fenomena kontemporer di beberapa negara Islam seperti Saudi Arabia, Malaysia, dan Indonesia. Zakat korporat merupakan zakat yang dibayar oleh badan hukum atau perusahaan atas keuntungan atau pendapatan yang diperolehnya. Praktik ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan juga merupakan kewajiban agama dalam Islam.
Dalam konteks Indonesia, praktik zakat korporat dijalankan oleh bank-bank syariah secara sukarela, meskipun fikih Islam klasik dan hukum negara tidak memaksa mereka untuk melakukannya. Pada dasarnya, bank-bank syariah di Indonesia memandang bahwa zakat korporat merupakan bagian dari prinsip bisnis syariah dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam Islam.
Dalam praktiknya, zakat korporat di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Zakat No. 38 Tahun 1999 dan amendemennya (No. 23 Tahun 2011), serta Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Tahun 2008. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang paling berwenang dalam mengeluarkan fatwa, membentuk Komisi Fatwa sebagai badan legislatif yang bertugas meninjau hasil resolusi Ijtima Ulama pada tahun 2009 mengenai zakat korporat.
Zakat korporat di Indonesia dikumpulkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan dikelola oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terdaftar. BAZNAS bertanggung jawab dalam mengelola dana zakat untuk program-program sosial dan ekonomi yang berkaitan dengan kesejahteraan umat Islam.
Praktik zakat korporat dalam hukum ekonomi Islam dapat dikatakan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang dipandang penting dalam prinsip bisnis syariah dan kewajiban agama dalam Islam. Meskipun belum diatur secara tegas dalam hukum negara, praktik ini telah dilaksanakan oleh beberapa perusahaan di beberapa negara Islam dan terus berkembang dalam praktik dan regulasi.
Dalam memulai risetnya, Alfitri menggunakan pernyataan kritis yang jawabannya sekaligus menunjukkan hasil risetnya. "Apakah ada perusahaan yang bersedia membayar zakat?" Alfitri menjawab pertanyaan yang tampaknya agak aneh ini dalam bukunya yang terbaru melalui bukti empiris-faktual dari Indonesia. Zakat untuk badan hukum (atau perusahaan) adalah fenomena kontemporer di negara-negara Islam seperti Arab Saudi dan Malaysia. Menariknya, Indonesia - bukan negara Islam maupun sekuler - telah melaksanakannya sejak awal 2000-an. Bank-bank Islam di Indonesia secara sukarela membayar zakat korporat. Fikih Islam klasik dan hukum negara tidak memaksa mereka untuk melakukannya.
Buku yang memiliki terjemahan Indonesia “Hukum dan Masyarakat Islam di Indonesia: Norma dan Praktik Zakat Korporat di Bank Syariah” adalah penyuntingan ulang dari disertasi Alfitri di Sekolah Hukum Universitas Washington (2009–2015). Buku ini membahas norma dan praktik zakat korporat di Indonesia dengan menyelidiki bagaimana ulama Muslim menafsirkan syari'ah zakat dan bagaimana hal itu diterapkan melalui kerangka kerja legislatif dan regulasi. Selain itu, buku ini menyajikan data empiris tentang aspek sosio-hukum tentang penerimaan kewajiban baru di bank-bank Islam yang memilih untuk membayar zakat - yang pada dasarnya merupakan bentuk pajak baru. Buku ini menawarkan studi kasus yang signifikan untuk memahami interaksi kompleks antara hukum (Islam) dan masyarakat, yang biasanya tidak sejalan (Oberauer 2018).
Paling tidak buku ini dapat dipetakan menjadi tiga bagian, buku ini menggunakan pendekatan hukum empiris. Bagian I menggambarkan konteks penelitian di balik evolusi otoritas hukum Islam di Indonesia kontemporer. Dengan pendekatan historis, Alfitri menjelaskan bagaimana otoritas hukum Islam telah dipertentangkan dan dinegosiasikan (hal. 33–62). Dia menemukan bahwa di Indonesia tidak ada aktor Islam otoritatif tunggal yang membentuk interpretasi atau penciptaan norma hukum Islam dalam debat yudisial dan legislatif. Baru-baru ini, masalah ekonomi Islam, sertifikasi halal, dan kesehatan masyarakat menunjukkan pola yang berbeda dari sebelumnya. Negara telah memberikan wewenang terkait masalah-masalah tersebut kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui pendapat hukumnya (fatwa).
Setelah mengeksplorasi konteks di mana penelitiannya tertanam, Alfitri menjelaskan konsep zakat korporat di Indonesia. Bagian II (Bab 3 dan Bab 4) membahas bagaimana ulama Islam menanggapi zakat korporat sebagai kewajiban agama baru (hal. 65–92) serta proses legislasi, regulasi, dan perspektif pemangku kepentingan yang berbeda dalam pengelolaan zakat (ulama, agen zakat, dan pemerintah) mengenai implementasinya (hal. 93–116). Sebagai institusi yang paling berwenang dalam mengeluarkan fatwa.
Meskipun adanya keraguan mengenai regulasi zakat, penerapan dan pembebanan zakat korporasi di Indonesia ternyata tidak menimbulkan masalah dalam praktiknya. Dalam buku ini, bagian utama (part III) yang terdiri dari bab 6, 7, dan 8, mengupas secara empiris mengapa bank syariah membayar zakat meski tidak diwajibkan oleh hukum (hal. 119-145), bagaimana bank syariah membayar zakat korporasi (hal. 146-168), serta sikap mereka terhadap penggabungan dana zakat korporasi dengan dana CSR (Corporate Social Responsibility) (hal. 168-194). Alfitri, penulis buku ini, telah melakukan penelitian lapangan selama satu tahun di 11 Bank Umum Syariah (BUS) untuk menyajikan analisis kontekstual mendalam mengenai pengalaman bank-bank syariah dalam mematuhi zakat korporasi. Dia menemukan bahwa etika agama Islam menjadi alasan utama bagi bank syariah untuk membayar zakat korporasi (hal. 140).
Salah satu temuan menarik dari Alfitri (bab 8) adalah bahwa kepatuhan zakat korporasi di bank syariah dapat meningkatkan persepsi komitmen mereka terhadap keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan sosial di kalangan pemangku kepentingan. Zakat yang dibayarkan oleh bank syariah melalui lembaga amil kemudian didistribusikan untuk membiayai program CSR mereka. Meskipun tidak mencampurkan penggunaan dana zakat dengan dana CSR, bank syariah menjadikan zakat korporasi sebagai bagian integral dari CSR mereka berdasarkan etika Islam dalam melaksanakan CSR.
Namun, sayangnya Alfitri tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa bank syariah mengintegrasikan zakat sebagai bagian dari CSR, padahal zakat dan CSR memiliki tujuan yang berbeda. Zakat merupakan perbuatan sukarela yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban agama, sementara CSR bertujuan untuk kepentingan profit-oriented. Akibatnya, dana zakat sering digunakan oleh bank syariah untuk meningkatkan loyalitas dan kenyamanan karyawan, serta memperkuat citra perusahaan di masyarakat (hal. 184).
Kekuatan utama buku ini terletak pada keterlibatannya dalam tiga elemen penting dalam studi hukum Islam dan masyarakat: konteks, hukum dalam teori, dan hukum dalam praktek. Hal ini membawa pada penjelasan yang reflektif dan holistik mengenai hubungan antara hukum Islam dan masyarakat dengan melibatkan beragam pelaku, institusi, dan proses yang dinamis di Indonesia. Melalui ketiga bagian dalam buku ini, Alfitri menyatakan bahwa dinamika interpretasi, penegakan, dan kepatuhan syariah di Indonesia terlalu kompleks untuk dijelaskan hanya dengan menggunakan kategorisasi agama versus sekuler, publik versus privat, atau tradisi versus modernitas. Argumen ini menguatkan temuan Tamir Moustafa (2014; 2018) yang menunjukkan adanya interaksi antara agama, politik, hukum, dan masyarakat. Dalam konteks buku ini, zakat korporasi telah merevitalisasi strategi tata kelola yang ada dalam tradisi hukum Islam dan menciptakan visi bersama antara Islam dan negara. Sebagai hasilnya, terjadi perpaduan kesadaran hukum dan agama dalam hal zakat korporasi.
Namun, buku ini memiliki beberapa kekurangan. Salah satu kekurangan utamanya adalah Alfitri tidak banyak mengeksplorasi tiga regulasi yang dikeluarkan negara mengenai zakat: Undang-Undang Zakat No. 38 Tahun 1999 dan amandemen No. 23 Tahun 2011, serta Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tahun 2008. Ia hanya membahas sedikit mengenai dua regulasi pertama pada bagian kedua buku ini dan sama sekali tidak membahas regulasi terakhir. Bahkan ketika menjelaskan konteks penelitiannya (bagian pertama), ia menggunakan sejarah reformasi hukum keluarga untuk menjelaskan sejarah otoritas hukum Islam di Indonesia, yang sebenarnya kurang relevan dengan fokus penelitian tentang zakat.
Walaupun penjelasan tersebut mampu menggambarkan otoritas dan legitimasi hukum Islam di Indonesia, namun tidak cukup untuk menggambarkan bagaimana negara lebih memprioritaskan pengesahan aturan mengenai filantropi Islam (zakat dan wakaf) daripada hukum keluarga Islam. Padahal, Undang-Undang Zakat merupakan amal umat Islam pertama yang diakui secara resmi oleh negara sebagai bagian dari sistem kesejahteraan nasional pasca krisis ekonomi tahun 1998 (Yuda 2020, 229–30).
Beberapa negara tidak dijelaskan secara mendalam, sehingga pembaca dari luar negeri mungkin menghadapi kesulitan untuk memahami penjelasan terperinci mengenai praktik kepatuhan korporasi dalam membayar zakat. Alfitri hanya mengupas praktik zakat korporasi di Malaysia dalam dua halaman saja (hal. 120-121). Selain itu, sebagian dari empat bab (2, 3, 5, dan 6) merupakan pengulangan dari tulisan-tulisan yang telah ditulis Alfitri dan sudah dipublikasikan dalam bentuk jurnal dan prosiding, serta data primer yang diperoleh dari hasil wawancara pada 2012-2013 sudah cukup lama untuk buku yang diterbitkan pada 2022. Walaupun ada beberapa penambahan di beberapa bagian, pembahasan pada bab 2 dan 3 terasa dipaksakan karena tidak sesuai dengan fokus penelitiannya.
Namun demikian, buku ini menjadi tambahan yang penting dalam kajian hukum dan masyarakat pada bidang ekonomi syariah, yang kurang mendapat perhatian dibandingkan dengan bidang hukum Islam lainnya. Struktur penulisan, pendahuluan, pengantar, dan kesimpulan di setiap bab sangat membantu pembaca non-hukum untuk memahami temuan dan argumen yang dikemukakan oleh Alfitri. Akademisi yang bekerja di bidang hukum Asia dan perbandingan, studi sosio-legal, antropologi Indonesia, studi bisnis dunia Islam, ekonomi Islam, hukum dan politik Islam, studi hukum Islam, masyarakat Muslim, dan Islam di Asia Tenggara akan menemukan materi yang kaya dan holistik, baik teori maupun praktik, mengenai kepatuhan zakat korporasi pada bank syariah di Indonesia.
Sebagai seorang cendekiawan syariah yang telah menempuh pendidikan di Indonesia dan Barat (Australia dan Amerika Serikat) serta menerima beberapa beasiswa bergengsi dalam pelatihan dan penulisan, tidak diragukan lagi bahwa Alfitri telah memberikan kontribusi yang baru dan relevan dalam studi hukum dan masyarakat di Indonesia.
Identitas Buku
Judul Buku : Islamic law and society in Indonesia: Corporate zakat norms and practices in Islamic banks
Penulis. : Prof. Alfitri, M. Ag., LL. M., Ph. D.
Tahun Terbit : 2022
Tebal : 268 Halaman
Penerbit : Routledge, Taylor and Francis
ISBN : 9781032019796
Peresensi : Muhammad Fauzinuddin Faiz, Dosen UIN Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember & Penulis Buku “Fikih Ziswaf”