ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA ( PTUN )SURABAYA ( STUDI KASUS NO 110/PEN.EKs/2012/PTUN.SBY TENTANG SENGKETA TANAH )

Rojani, Ahmad Hadi (2021) ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA ( PTUN )SURABAYA ( STUDI KASUS NO 110/PEN.EKs/2012/PTUN.SBY TENTANG SENGKETA TANAH ). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Ahmad Hadi Rojani_S20153032.pdf

Download (3MB)

Abstract

Pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (eksekusi) sampai saat ini selalu menjadi pembicaraan baik di kalangan penegak hukum itu sendiri seperti dikalangan Hakim,maupun di kalangan Advokat,Badan dan atau Pejabat Pemerintah, dan Warga Masyarakat pencari keadilan. Pembicaraan terhadap pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tata Usaha Negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara pada posisi yang mengambang (floating execution). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan eksekusi putusan nomor 110/pen.eks/2012/Ptun,Sby dan apa saja hambatan hambatan dalam pelaksanaan eksekusi putusan nomor 110/pen,eks/2012/Ptun.Sby. Hasil penelitian yang didapatkan diharapkan dapat mendiskripsikan dan menjelaskan gambaran tentang mekanisme eksekusi dan hambatan-hambatan dalam eksekusi di PengadilanTataUsahaNegara. Metode yang di gunakan adalah penelitian lapangan (Field Research) yang temuantemuan data empirisnya dapat di deskripsikan secara lebih rinci, lebih jelas dan lebih akurat, Penelitian ini di lakukan di Peradilan Tata Usaha Negara Surabaya. Pemilihan Peradilan Tata Usaha Negara Surabaya sebagai lokasi penelitian sebab Peradilan Tata Usaha Negara yang memperkarai nomor 110/pen.eks/2012/Ptun,Sby. Dan teknik pengumpulan data berdasarkan Wawancara, Observari,dan Dokumenter. Hasil penelitian ini yaitu: (1) Mekanisme Pelaksanaan eksekusi putusan di Penadilan Tata Usaha Negara termaktub dalam pasal 116 di sebutkan bahwa: Apabila hakim sudah memutus perkara tersebut, dan putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. jika dihitung 90 hari apabila pihak tergugat tidak mau melaksanakan isi putusan tersebut maka pihak penggugat memohon kepada ketua pengadilan untuk menindak lanjuti supaya tergugat melaksanakan eksekusi. Jika tergugat tidak bersedia melaksanakan lagi maka di kenakan upaya paksa atau sanksi administratif, dan jika tergugat tidak mau melaksanakan sanksi atau uang paksa maka akan di umumkan ke media massa cetak setempat, sampai tingkat akhir jika tergugat tidak melaksanakan isi putusan,maka ketua pengadilan mengajukan hal ini kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan pemeintah. (2) Dan mengenai hambatan hambatan eksekusi di Pengadilan Tata Usaha Negara memang menuai kritikan masyarakat, bahkan beristilah Macan Ompong, factor yang banyak terjadi dikarenakan eksekusi di pengadilan tata usaha Negara hanya bersifat administrasi, berbeda dengan eksekusi di pengadilan negri, yang mana berkaitan dengan sanksi berupa pidana dan hukuman yang lebih efektif untuk seseorang atau pejabat Negara sebagai tergugat,begitulah realita Undang-Undang yang mengatur tentang hukum administrasi Negara saja dan masih tidak ada kelanjutan mengenai ketegasan tentang pelanggar putusan tata usaha Negara itu sendiri.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Ms Retno Amelia
Date Deposited: 02 May 2023 06:42
Last Modified: 02 May 2023 06:42
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/22831

Actions (login required)

View Item View Item