Analisis Hukum Terhadap Penghapusan Upah Minimum Kabupaten/Kota Pasal 88C UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Busyairoh, Izmatur Rizqy (2021) Analisis Hukum Terhadap Penghapusan Upah Minimum Kabupaten/Kota Pasal 88C UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Izmatur Rizqy Nur Busyairoh_S20172049.pdf

Download (3MB)

Abstract

Kata kunci: Analisis Hukum, Penghapusan Upah Minimum, UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Mengenai Upah kota/kabupaten (UMK) dan diganti menjadi upah minimum provinsi (UMP). Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah. Padahal, didalam Undang-undang ketenagakerjaan Nomo 13 Tahun 2003 Pasal 89 yang menyatakan; 1) upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota; 2) upah minimum berdasarkan fektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Sedangkan didalam UU Cipta Kerja baru yang disahkan tahun 2020 menyatakan didalam Pasal 88C yakni: 1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum sebagai upah minimum provinsi. 2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Fokus kajian yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana Ratio Legis penghapusan upah minimum Kabupaten/kota Pasal 88C UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja? 2) Bagaimana implikasi penghapusan upah minimum Kabupaten/Kota Pasal 88C UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terhadap perlindungan upah bagi tenaga kerja? Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Ratio Legis penghapusan upah Minimum Kabupaten/Kota Pasal 88C UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Untuk mengetahui bagaimana implikasi penghapusan upah Minimum Kabupaten/Kota pasal 88C UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja terhadap perlindungan upah bagi tenaga kerja. Jenis penelitian yang dipakai ialah menggunakan jenis penelitian normatif, dan pendekatan, yaitu pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Kemudian, sumber penelitiannya bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder. Penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa 1) perubahan ini disebabkan prinsipnya dari makna kata “Minimum” didalam Upah Minimum berarti hanya ada satu angka, sehingga upah minimum itu seharusnya emang cuma ada satu angka (tidak berjenjang). 2) selain itu Usaha Mikro dan Kecil Menengah dan pekerja/buruh pastinya terlindungi. Upah yang ada di Usaha Mikro dan Kecil ini ditetapkan atas kesepakatan. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah menerima Upah Minimum seperti saat ini dimana ketentuannya yang baru tersebut dapat hanya berlaku untuk pekerja/buruh yang baru bekerja.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah
Depositing User: Ms Retno Amelia
Date Deposited: 08 May 2023 20:53
Last Modified: 08 May 2023 20:53
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/23210

Actions (login required)

View Item View Item