Keabsahan Akad Nikah Wali dan Calon Suami Disabilitas dengan Bantuan Teknologi Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Fiqh Disabilitas.

Nafa, Muhamad Fuadun (2020) Keabsahan Akad Nikah Wali dan Calon Suami Disabilitas dengan Bantuan Teknologi Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Fiqh Disabilitas. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Muhamad Fuadun Nafa_S20161051.pdf

Download (6MB)

Abstract

Banyaknya isu diskriminasi hukum terhadap para penyandang disabilitas berperan penting sebagai tonggak awal perubahan hukum di Indonesia, tidak dapat dijadikan suatu alasan bahwa kaum disabilitas tidak layak untuk menjadi seorang wali maupun calon suami. Banyak temuan-temuan teknologi para ilmuwan yang saat ini sangat membantu para penyandang disabilitas khususnya Tuna Rungu dan Tuna Wicara untuk menjadi sempurna, sama dihadapan manusia lain dan hukum. Fokus kajian dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana perspektif KHI terkait adanya wali nikah dan mempelai pria penyandang disabilitas rungu dan wicara? 2) Bagaimana perspektif Fiqh Disabilitas terkait adanya wali nikah dan mempelai pria penyandang disabilitas rungu dan wicara? 3) Bagaimana keabsahan hukum akad nikah wali dan mempelai pria disabilitas rungu dan wicara dengan bantuan teknologi?. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan jenis penelitian yuridis normatif. Untuk mengidentifikasi permasalahan tersebut, kajian ini menggunakan analisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif yakni “suatu kajian dimana orang berangkat dari pengetahuan yang sifatnya umum, dengan bertitik tolak dari pengetahuan yang umum itu, kita hendak menilai suatu kejadian yang sifatnya khusus”. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik kepustakaan yakni dengan cara pengambilan sumber dari buku-buku, kitab-kitab klasik maupun kitab-kitab ulama kontemporer, atau karya ilmiah (jurnal, skripsi, tesis, disertasi), serta peraturan perundang-undangan. Hasil dari kajian ini adalah: 1) Pandangan KHI terkait wali nikah disabilitas adalah dengan menganggap keadaan disabilitas sebagai penghambat dalam suatu ritual pernikahan, maka kedudukan wali nikah disabilitas dialihkan kepada wali nikah yang menurut derajat berikutnya. Sedangkan calon suami disabilitas, tidak diatur secara khusus mengenai hukumnya, dalam pasal 17 ayat (3) menyebutkan calon suami disabilitas rungu dan wicara persetujuan dapat dinyatakan dengan bentuk tulisan maupun isyarat yang dapat dimengerti. 2) Fiqh Disabilitas mendefinisikan wali nikah disabilitas sebagai seorang laki-laki yang memiliki keterbatasan fisik-jasmani yang punya wewenang penuh untuk mengijabkan pasangan dalam akad nikah. Sedangkan calon suami disabilitas adalah seorang laki-laki yang mempunyai keterbatasan fisik dan jasmani, yang telah siap dan mampu untuk melangsungkan akad pernikahan. 3) Undang-undang no. 8 Tahun 2016 menjelaskan fungsi dan manfaat alat bantu bagi penyandang disabilitas yakni sebagai bentuk dan upaya pengoptimalan fungsi anggota tubuh guna membantu mencapai kemandirian fisik dalam melakukan setiap kegiatan dan sebagai makhluk sosial yang menuntun kepada kesempurnaan interaksi. Kata Kunci: Keabsahan, Disabilitas, Teknologi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012801 Pernikahan (Secara Umum)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Ms Retno Amelia
Date Deposited: 11 May 2023 04:03
Last Modified: 11 May 2023 04:03
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/23410

Actions (login required)

View Item View Item