Tinjauan Fiqih Muamalah Tentang Multi Akad Pada Transaksi Go-Food Di Warung Makan Wilayah Karang Mluwo Mangli Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember

Nurfaidah, Ms (2021) Tinjauan Fiqih Muamalah Tentang Multi Akad Pada Transaksi Go-Food Di Warung Makan Wilayah Karang Mluwo Mangli Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Ms. Nurfaidah_S20172028.pdf

Download (6MB)

Abstract

Multi akad adalah kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu transaksi yang meliputi dua akad atau lebih, sehingga semua akibat hukum dari akad gabungan itu serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya di anggap satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Go-Food merupakan layanan pesan antar makanan berbasis online melalui aplikasi yang diantaranya adalah aplikasi Gojek . Fokus masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik multi akad pada transaksi Go-Food di Warung Makan Bermitra Go-Food Wilayah Karang Mluwo Mangli Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember? 2) Bagaimana tinjauan Fiqih Muamalah terhadap praktik multi akad pada transaksi Go-Food di Warung Makan Bermitra Go-Food Wilayah Karang Mluwo Mangli Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember? Tujuan dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan praktik multi akad pada transaksi Go-Food di Warung Makan Wilayah Karang Mluwo Mangli Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember 2) Untuk mendeskripsikan tinjauan Fiqih Muamalah terhadap praktik multi akad pada transaksi Go-Food di Warung Makan Wilayah Karang Mluwo Mangli Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember. Pendekatan dan jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan menggunakan penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi partisipatif, wawancara terstruktur dan dokumenter. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Peneliti menguji dan memastikan keabsahan data menggunakan triangulasi teknik. Penelitian ini memperoleh kesimpulan: 1) Pada praktik pemesanan Go-Food menggunakan akad jual beli antara pihak customer dengan pihak pemilik warung. Kemudian menggunakan akad wakalah yaitu akad yang diwakilkan, pihak driver yang menjadi wakil untuk mengambil pesanan customer di warung makan. Selanjutnya menggunakan akad ijarah yaitu akad sewa jasa antara pihak customer dengan pihak driver. Pada praktik pembayaran Go-Food secara tunai menggunakan akad qard yaitu akad pinjaman/ talangan, yang mana pihak driver menalangi pembayaran pesanan terlebih dahulu kepada pemilik warung untuk pembayaran pemesanan Go-Food secara tunai. Jadi dalam praktik transaksi GoFood menggunakan beberapa akad antara lain akad jual beli, wakalah, ijarah dan qard. 2) Berkumpulnya beberapa akad tersebut menjadi satu merupakan jenis akad yang disebut multi akad/ akad ganda (al-uqud al-murakkabah). Dalam praktik transaksi Go-Food ini termasuk ke dalam bentuk multi akad yang akad berbeda (al-uqud al-mukhtalifah). Adapun hukum multi akad al-uqud al-mukhtalifah merupakan multi akad yang diperbolehkan dalam Fiqih Muamalah atau bisa dikatakan multi akad yang mukhtalifah masih dapat dipertemukan menurut syariat. Kata Kunci : Fiqih Muamalah, Multi Akad, Go-Food

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah
Depositing User: Ms Retno Amelia
Date Deposited: 16 May 2023 02:42
Last Modified: 16 May 2023 02:42
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/23511

Actions (login required)

View Item View Item