Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 6 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Jember.

Sunarsih, Ms (2021) Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 6 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Jember. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Ms. Sunarsih_S20163001.pdf

Download (6MB)

Abstract

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Semua tata aturan harus didasarkan pada hukum sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum sebagai wujud nyata tanggung jawab negara terhadap hak atas bantuan hukum sebagai akses keadilan sebagaimana yang diamanatkan oleh UndangUndang Dasar 1945. Maka dari itu pemerintah bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Jember dengan memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma. Namun, dalam penerapannya penyaluran bantuan hukum masih kurang maksimal dan tidak tepat sasaran. Maka dari itu peneliti tertarik untuk meneliti permasalahan tersebut dengan judul Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 6 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Jember. Fokus penelitian kali ini yaitu: 1) Bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 6 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Jember? 2) Apa yang Menjadi Penghambat dalam Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Jember? Dengan tujuan 1) Untuk mengetahui implimentasi perda No. 6 tahun 2016 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Jember. 2) Untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Jember. Untuk mengidentifikasi masalah di atas menggunakan sumber data primer, sedangkan beberapa teknik dalam proses pengumpulan data, peneliti menggunakan metode seperti wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dimana masing-masing proses tersebut mempunyai peranan penting dalam upaya mendapatkan informasi yang akurat. Hasil dari penelitian ini yakni 1) Dari keenam lembaga bantuan hukum yang berada di Jember, dalam pengimplementasiannya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemberian bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi Masyarakat yang memberi layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Perundang-undangan sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 10. 2) Hambatan di atas yang paling dominan adalah tidak semua kasus bisa teratasi dan lolos verifikasi. Hal ini dikarenakan dana yang diberikan terbatas sesuai dengan akreditasi sehingga tidak semua kasus bisa ditangai oleh lembaga hukum di Kabupaten Jember. Faktor ini tergolong faktor yang berasal dari lembaga itu sendiri yang nantinya bisa ditinjau kembali agar semua kasus hukum bisa lolos verifikasi dan diatasi. Kata Kunci : Peraturan Daerah, Bantuan Hukum, Masyarakat Miskin

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 15 COMMERCE, MANAGEMENT, TOURISM AND SERVICES > 1502 Banking, Finance and Investment > 150299 Banking, Finance and Investment not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Ms Retno Amelia
Date Deposited: 23 May 2023 02:25
Last Modified: 23 May 2023 02:25
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/23738

Actions (login required)

View Item View Item