Upaya non Litigasi dalam penyelesaian Sengketa Perampasan Tanah (Studi Implementasi pasal 1 (10) UU No. 30 Tahun 1999 di Desa Sumber Malang Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso.

Utama, Sagita Citra (2021) Upaya non Litigasi dalam penyelesaian Sengketa Perampasan Tanah (Studi Implementasi pasal 1 (10) UU No. 30 Tahun 1999 di Desa Sumber Malang Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Sagita Citra Utama_S20173005.pdf

Download (2MB)

Abstract

Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perampasan Tanah atau alternative dispute resulution berdasarkan Pasal 1 ayat (10) UU No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, maka masyarakat dapat memilih penyelesian sengketa melalui jalur non litigasi. Didalam permasalahan ini sangat memberi saran positif bagi masyarakat atau para pihak yang bermasalah dikarenakan dapat menyelesaikan Hal tersebut dapat menghemat biaya dan efisiensi waktu, fleksibel dalam dalam menentukan syaratsyarat penyelesaian sebuah masalah, kerahasiaan para pihak terjamin, pengambilan keputusan berdasarkan kesepakatan bersama, dan keputusan yang dihasilkan lebih bersifat adil dan mengandung kejujuran satu sama lain. Pokok permasalahan tersebut dibahas kedalam beberapa fokus masalah penelitian yaitu: 1) Bagaimana Proses Penyelesaian perkara perampasan tanah di Desa Sumbermalang melalui proses perdamaian ? 2) Bagaimana peran hukum dalam penyelesaian sengketa perampasan tanah dengan mediasi diluar pengadilan ? 3) Apa saja Hambatan yang dialami dalam proses penyelesaian sengketa perampasan Tanah yang terjadi di Desa Sumber Malang, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa perampasan tanah (studi implementasi pasal 1 (10) UU No. 30 tahun 1999 di desa Sumber Malang, kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso. Jenis penelitian yang digunakan kualitatif (lapangan) meliputi wawancara, dan dokumentasi, data yang diperoleh baik data primer maupun sekunder diolah dengan metode analisis deskriptif kualitaif, yaitu penganalisaan data dengan cara menggambarkan suatu masalah berikut pemecahaannya dengan kalimat uraian kalimat yang diperoleh dari data kualitatif yang telah disimpulkan. Hasil dari penelitian yang diperoleh atas permasalahan yang ada bahwa 1) upaya non litigasi dalam penyelesaian sengketa perampasan hak atas tanah di Desa Sumber Malang dengan upaya non litigasi tersebut secara hukum memiliki kepastian, karena legalitasnya juga ada dalam UU No. 30 tahun 1999 sesuai dengan keinginan para pihak dan berakhir pada perdamaian. 2) Proses mediasi pada penyelesaian sengketa perampasan hak atas tanah berhasil sesuai keinginan para pihak yang bersengketa. 3) Terdapat dua jenis hambatan dalam upaya non litigasi penyelesaian sengketa penyerobotan tanah, kedua hambatan tersebut yaitu hambatan yang bersifat yuridis, dan non yuridis. Kata Kunci: Non Litigasi, Alternative Dispute Resulution, Mediasi

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 15 COMMERCE, MANAGEMENT, TOURISM AND SERVICES > 1502 Banking, Finance and Investment > 150299 Banking, Finance and Investment not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Ms Retno Amelia
Date Deposited: 23 May 2023 02:25
Last Modified: 23 May 2023 02:25
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/23745

Actions (login required)

View Item View Item