PEMBAYARAN ZAKAT MELALUI GO-PAY PADA APLIKASI GOJEK DITINJAU DARI FATWA DSN MUI NO. 116/DSN-MUI/IX/2017

Andriani, Rika (2023) PEMBAYARAN ZAKAT MELALUI GO-PAY PADA APLIKASI GOJEK DITINJAU DARI FATWA DSN MUI NO. 116/DSN-MUI/IX/2017. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Rika Andriani_S20182007.pdf

Download (2MB)

Abstract

Kata Kunci : Go-Pay, Zakat, Aplikasi Gojek, Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017
Aplikasi online sudah menjadi favorit dikalangan masyarakat, salah satunya aplikasi Gojek. Aplikasi Gojek banyak menyediakan layanan jasa umumnya seperti antar jemput penumpang, mengantar makanan, dan lain-lain. Dengan berjalannya waktu, aplikasi Gojek ini memeperbanyak fitur layanan jasa seperti berzakat melalui aplikasi Gojek ini. Gojek juga terdapat beberapa sistem pembayaran salah satunya menggunakan Go-Pay. Pembayaran Go-Pay yaitu pembayaran menggunakan uang digital dengan konsumen mengisi saldo Go-Pay, baru bisa menggunakan pembayaran dengan Go-Pay. Pembayaran zakat menggunakan Go-Pay di Aplikasi Gojek ini parakteknya sama dengan akad wadi’ah dan bukan menggunakan akad qardh. Namun yang menjadi permasalahan disini yaitu bagaimana pembayaran zakat menggunakan Go-Pay di aplikasi Gojek jika ditinjau dari Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017. Banyak masyarakat yang mennggunakan Go-Pay untuk berzakat. Sehingga perlu di kaji agar msyarakat muslim tetap sesuai dengan ketentuan hukum islam.
Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik pembayaran zakat melalui Go-Pay pada aplikasi Gojek ? 2) Bagaimana pembayaran melalui Go-pay dalam berzakat pada aplikasi Gojek ditinjau dari Fatwa DSN MUI NO. 116/DSN-MUI/IX/2017 ?
Metode Penelitian yang dipakai penulis dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi lapangan yang secara langsung terjun kelapangan
Dari hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1.) Praktik pembayaran zakat menggunakan Go-Pay di aplikasi Gojek yaitu; Pertama, terdapat adanya saldo Go-Pay. Selanjutnya, pilih layanan GoGive kemudian pilih icon zakat, dan pilih salah satu dari beberapa gogive untuk mendonasikan zakat kemudian klik “Melihat”. Dilanjutkan dengan klik “Donasi Sekarang”, dan tulis nominal berapa yang akan di donasikan. Kemudian klik “Lanjut Pembayaran” dan pilih metode pembayaran dengan Go-Pay dan klik “Konfirmasi dan Bayar”, kemudian masukkan sandi pin Go-Pay dan terdapat rincian sudah melakukan pembayaran zakat. 2) Tinjauan Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/2017 mengenai pembayaran zakat dengan Go-Pay pada Aplikasi Gojek menggunakan akad wadi’ah, karena pengisian saldo Go-Pay termasuk menitipkan harta kepada Aplikasi Gojek yang dalam syariat islam diperbolehkan, karena sesuai dengan fatwa tentang uang elektronik yaitu Go-Pay hanya boleh digunakan untuk pengguna Gojek saja. Dan tidak bisa menggunakan akad qard karena pihak Gojek tidak dapat menggunakan saldo pengguna aplikasi Gojek tersebut. Untuk ketentuan biaya dan pengenaan biaya sudah nyata pada jumlah nominalnya karena aplikasi Gojek sudah bekerjasama dengan Baznas. Dan transaksi ini terhindar dari unsur ribawi, haram dan maksiat. Penempatan jumlah nominal Go-Pay masih belum diketahui, dan pada fitur Go-Pay tidak menggunakan kartu melainkan aplikasi yang ada pada aplikasi Gojek.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012711 al-Wadi’ah (Penitipan Barang atau Modal)
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012714 al-Qardh (Hutang-piutang)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Rika Andriani
Date Deposited: 29 May 2023 07:05
Last Modified: 29 May 2023 07:05
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/23798

Actions (login required)

View Item View Item