Konsep Permohonan Keputusan Fiktif Positif Pasca Berlakunya Pasal 175 Angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tentang 2022 Tentang Cipta Kerja

zahro', Nur Eka Fatimatuz (2023) Konsep Permohonan Keputusan Fiktif Positif Pasca Berlakunya Pasal 175 Angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tentang 2022 Tentang Cipta Kerja. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
NUR EKA FATIMATUZ ZAHRO'_S20193022.pdf
Restricted to Registered users only until 30 May 2028.

Download (2MB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, Permohonan keputusan fiktif positif agar dikabulkan secara hukum diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Setelah berlakunya Pasal 175 Angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), kewenangan PTUN untuk memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan fiktif positif dihilangkan atau diganti, kewenangannya akan diatur lebih lanjut pada peraturan presiden namun hingga saat ini peraturan presiden belum dikeluarkan dan menyebabkan adanya ketidakpastian hukum atau kekosongan hukum.
Fokus Penelitian yang diamati ialah: 1) Bagaimana konsep Permohonan keputusan fiktif positif setelah berlakunya Pasal 175 Angka 7 UU Cipta Kerja? 2) Bagaimana kepastian hukum terhadap Permohonan keputusan fiktif positif setelah berlakunya Pasal 175 Angka 7 UU Cipta Kerja?
Tujuan penelitian ini yakni 1) Untuk mengkaji konsep Permohonan keputusan fiktif setelah berlakunya Pasal 175 Angka 7 UU Cipta Kerja 2) Untuk mengkaji kepastian hukum terhadap Permohonan keputusan fiktif positif setelah berlakunya Pasal 175 Angka 7 UU Cipta Kerja
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yaitu proses dalam menemukan hukum, doktrin-doktrin hukum, prinsip-prinsip hukum, dan menjawab sebuah permasalahan yang diteliti. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka dan analisis bahan hukum menggunakan metode kualitatif
Hasil penelitian ini adalah 1) Pasca berlakunya UU Cipta Kerja konsep Permohonan keputusan fiktif positif dapat diajukan melalui tindakan faktual, karena Badan/atau Pejabat Pemerintah telah melanggar Asas-asas Pemerintahan yang Baik (AUPB). 2) Dalam pasal 175 UU angka 7 Cipta Kerja yang mengatur Permohonan fiktif positif, tidak memenuhi unsur kepastian hukum yaitu: unsur pertama dalam undang-undang masih menimbulkan multitafsir, unsur kedua jika kewenangan PTUN dihilangkan maka akan tidak sesuai dengan prinsip check and balance.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180103 Administrative Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Mrs Nur Eka Fatimatuz Zahro'
Date Deposited: 26 May 2023 08:38
Last Modified: 30 May 2023 02:56
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/23810

Actions (login required)

View Item View Item