Pembatasan masa jabatan Presiden di Indonesia dalam pasal 7 UUD 1945 Perspektif Fiqih Siyasah

Rofila, Rofila (2023) Pembatasan masa jabatan Presiden di Indonesia dalam pasal 7 UUD 1945 Perspektif Fiqih Siyasah. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
ROFILA_S20193023.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pengaturan masa jabatan Presiden di Indonesia terdapat dalam pasal 7 UUD 1945 “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya satu kali masa jabatan”, sehingga menyebabkan adanya pembatasan masa jabatan hanya 2 periode, berhembus kabar adanya wacana penundaan pemilu 2024 dan wacana penambahan masa jabatan Presiden 3 Periode, wacana itu menguat dari kalangan Politisi, ada beberapa tokoh politik yang setuju dengan wacana tersebut akan tetapi ada beberapa tokoh politik yang menolak dan Presiden Jokowi dodo menolak dengan tegas masa Jabata Presiden 3 periode, Ulama Yusuf Al-Qaradhawi salah satu ulama yang memperbolehkan adanya pembatasan masa jabatan pemimpin dengan tujuan untuk mendapatkan kemaslahatan, akan tetapi tidak adanya pembatasan masa jabatan pemimpin tidak perlu dipertentangkan jika tidak terjadi kemudharatan, Fiqih siyasah sebagai Ilmu yang mengatur tentang kehidupan bernegara dan bermasyarakat dengan tujuan terciptanya kemaslahatan menghilangkan kemudharatan, penting sekali untuk mengkaji pembatasan masa jabatan Presiden di Indonesia dalam pasal 7 UUD 1945 Perspektif Fiqih Siyasah dengan tujuan untuk mendapatkan kemaslahatan.
Di dalam penelitian ini memiliki 2 fokus penelitian yaitu: 1) Bagaimana Pembatasan masa jabatan Presiden di Indonesia dalam pasal 7 UUD 1945? 2) Bagaimana Pembatasan masa jabatan Presiden di Indonesia dalam pasal 7 UUD 1945 Perspektif Fiqih Siyasah? Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui pembatasan masa jabatan Presiden di Indonesia dalam pasal 7 UUD 1945 2) untuk mengetahui Pembatasan masa Jabatan Presiden di Indonesia dalam pasal 7 UUD 1945 Perspektif Fiqih Siyasah
Metode penetlitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif dengan pendekatan sejarah, pendekatan konseptual dan pendekatan Undang-undang, menggunakan sumber hukum primer dan sekunder, Teknik pengumpulan data berupa dokumentasi, analisis data analitik, keabsahan data triangulasi sumber.
Kesimpulan penelitian ini 1) Pembatasan masa jabataan Presiden di dalam pasal 7 UUD 1945 “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama satu kali masa jabatan”, dibatasi hanya 2 periode yang lahir dari sebuah pembuktian sejarah kepemerintahan Presiden Soekarno dan Soeharto yang tidak terdapat pembatasan masa jabatan Presiden maka akan terjadinya penyalagunaan kekuasaan. 2) Pembatasan masa jabatan Presiden di Indonesia dalam pasal 7 UUD 1945 dalam Prespektif Fiqih siyasah dengan tujuan untuk mendapatkan kemaslahatan dan menghilangkan kemudharatan sudah tepat adanya pembatasan masa jabatan Presiden hanya 2 periode, setiap 1 periode memiliki jangka waktu 5 tahun, dan untuk seterusnya di negara Indonesia harus tetap berlaku pembatasan masa jabatan Presiden di Indonesia pembatasan masa jabatan Presiden di Indonesia dilakukan untuk tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang berakibat pada munculnya kemudharatan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180104 Civil Law and Procedure
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Mrs Rofila Fila
Date Deposited: 29 May 2023 08:04
Last Modified: 29 May 2023 08:04
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/23831

Actions (login required)

View Item View Item