Perbuatan Dukun Santet Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia

Tarias, Rizki (2023) Perbuatan Dukun Santet Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Rizki Tarias_S20194056_pdf.pdf

Download (952kB)

Abstract

Perbuatan dukun santet jika dilihat dari sisi perbuatan hukum maka santet akan sulit diproses hukumnya. Dikarenakan perbuatan santet yang abstrak sulit untuk dibuktikan tetapi dalam penelitian ini akan membahas perbuatan dukun santet dari sisi perbuatan-perbuatan hukum yang konkret yang dapat dibuktikan secara rasional. karena dalam hukum, apabila menghukum seseorang dilihat dari perbuatannya, perbuatan yang dimaksud yaitu perbuatan yang dapat dikenai pidana hukuman yaitu perbuatan yang bisa dibuktikan. Sehingga perbuatan dukun santet yang dapat dipidana yaitu perbuatan-perbuatan yang konkret yaitu perbuatan yang mengiringi perbuatan santet itu sendiri seperti dukun yang mengaku-ngaku memiliki kekuatan ghoib dan bisa mencelakakan orang, melakukan penipuan, penggelapan, dan pelecehan.
Fokus dalam penelitian ini yaitu antara lain: 1. Apakah perbuatan dukun santet dapat dipidanakan?, 2. Bagaimana upaya hukum dalam menyikapi dukun santet?. Tujuan dalam penulisan ini yaitu untuk mengetahui keberadaan atau eksistensi kejahatan yang dilakukan oleh dukun berupa praktik-praktik ilmu hitam yang melawan hukum, dalam sudut pandang hukum positif.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan metode pustaka yang nantinya akan menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah 1. Kriminalisasi tindakan mengenai perbuatan dukun santet pada umumnya bertujuan untuk yang pertama yaitu untuk mencegah terjadinya penipuan, penggelapan, pelecehan dan sebagainya yang dapat terjadi di masyarakat secara umum yang dapat dilakukan oleh orang yang mengaku memiliki kekuatan ghoib untuk membantu melakukan kejahatan (dukun palsu), 2. Mencegah masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Dalam hal ini memfokuskan pada Pasal 378 KUHP lama tentang penipuan, dan KUHP baru Pasal 252 bahwasannya apabila ada seorang dukun yang menawarkan memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 sampai 4 tahun, maka dalam hal ini KUHP lama dan baru mengfokuskan pada kegiatan pencegahan dan menindak lanjuti pada perbuatan dukun yang dapat dikonkretkan yaitu pengakuan dukun yang terbukti melakukan perbuatan yang dapat di proses secara hukum jadi tidak memfokuskan pada perbuatan ghoibnya tetapi perbuatan dukun yang mengakui diri melakukan perbuatan kejahatan dengan menggunakan ilmu ghoib terhadap praktik santet yang dilakukan oleh pemberi jasa santet.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180104 Civil Law and Procedure
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180122 Legal Theory, Jurisprudence and Legal Interpretation
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Rizki Tari Tias Imam Baihaki
Date Deposited: 29 May 2023 07:48
Last Modified: 29 May 2023 07:48
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/23889

Actions (login required)

View Item View Item