Pemaknaan Merek Dalam Sistem Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/Pdt.Sus-HKI/2023 dan Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023)

Azizatul Masruroh, Dina (2023) Pemaknaan Merek Dalam Sistem Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/Pdt.Sus-HKI/2023 dan Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023). Undergraduate thesis, UIN KH. Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Dina Azizatul Masruroh_S20192080.pdf

Download (19MB)

Abstract

Dina Azizatul Masruroh, 2023. Pemaknan Merek Dalam Sistem Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/Pdt.Sus-HKI/2023 dan Putusan Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023. Dibimbing oleh Rumawi, S.H.I., M.H.
Kata Kunci : Makna, Merek, Hak Kekayaan Intelektual, Mahkamah Agung.
Merek adalah tanda yang sengaja dibuat untuk kepentingan perdagangan yang berfungsi sebagai pengenal produk untuk membedakan dengan produk yang lain. Agar mereknya dilindungi dan memperoleh kepastian hukum, pemilik merek harus mendaftarkan mereknya kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Dalam islam, kepemilikan merek sangat dihargai karena merupakan harta yang secara substansial diciptakan untuk pemiliknya dan harus dilindungi. Pelanggaran terhadap merek seperti peniruan, pemboncengan, dan penjiplakan tidak dibenarkan karena dapat menyebabkan sengketa merek. Seperti halnya kasus merek “MS GLOW” dan “PS GLOW”.
Fokus Penelitian dalam skripsi ini adalah : 1) Apa hakikat merek dalam Hak Kekayaan Intelektual dan Hukum Islam? 2) Apa merek dalam Hak Kekayaan Intelektual dan Hukum Islam menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023?
Tujuan Penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui hakikat merek dalam perspektif Hak Kekayaan Intelektual dan Hukum Islam. 2) Untuk mengetahui kesesuaian makna merek dalam Hak Kekayaan Intelektual dan Hukum Islam menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Penelitian ini sampai pada simpulan bahwa : 1) Perlindungan tentang merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Merek yang dilindungi, adalah merek yang diajukan dengan i’tikad baik dengan tidak menjiplak merek milih orang lain. Dalam islam, merek (kekayaan intelektual) adalah harta kekayaan berbentuk non materi yang memiliki nilai ekonomi dan memberikan keuntungan. Oleh karena itu, kepemilikan hak merek dagang harus dilindungi tujuannya agar mencegah pihak lain melanggar hak tersebut. Merek yang dilindungi hukum islam adalah merek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum islam. Fatwa MUI sejalan dengan UU merek karena menegaskan penolakan permohonan merek dengan i’tikad tidak baik. 2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 belum sepenuhnya mengakomodir permasalahan merek sehingga terdapat perbedaan makna terhadap putusan hakim.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180115 Intellectual Property Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180124 Property Law (excl. Intellectual Property Law)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Ms Dina Azizatul Masruroh
Date Deposited: 16 Jun 2023 06:59
Last Modified: 16 Jun 2023 06:59
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/24249

Actions (login required)

View Item View Item