Pemberlakuan Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak

<font style="vertical-align: inherit;"><font style="vertical-ali, <font style="vertical-align: inherit;"><font style="vertical-ali (2023) Pemberlakuan Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Undergraduate thesis, UIN KH. Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
ENDANG AGOESTIAN WATERMARK.pdf

Download (1MB)

Abstract

Kekerasan seksual merupakan suatu kejahatan yang seringkali terjadi dimana saja dan kepada siapapun. Kekerasan seksual terhadap anak dapat dipandang sebagai the most serious crime yakni kejahatan yang serius. Sehingga dalam konteks permasalahan tersebut pemberlakuan pidana mati dapat dijadikan acuan dalam memberikan tindakan represif maupun preventif. Adanya pidana mati masih relevan dan sejalan dengan tujuan pemidanaan hal tersebut juga dapat dijadikan landasan dalam mengimplementasikan pidana mati khususnya kepada tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Fokus penelitian: 1) Apakah Pemberlakuan Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Telah Sejalan dengan Tujuan Pemidanaan?, 2) Bagaimana Prinsip Hukum Pidana Islam terhadap Pemberlakuan Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak?
Tujuan dari penelitian: 1) Menganalisis Pemberlakuan Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Telah Sejalan dengan Tujuan Pemidanaan. 2) Menganalisis Prinsip Hukum Pidana Islam Terhadap Pemberlakuan Pidana Mati dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang mana norma menjadi pijakan dalam penelitian ini. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Untuk memperoleh suatu data dan informasi maka peneliti menggunakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh hasil secara utuh
Hasil dari penelitian ini ialah 1) Pemberlakuan pidana mati bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak telah sejalan dengan tujuan pemidanaan sebagaimana tujuan pemidanaan ialah tiada lain adanya suatu nestapa atau penderitaan bagi pelaku. Adapun yang menjadi tujuan pemidanaan diantaranya ialah Pertama, mempengaruhi tingkah laku. Kedua, menyelesaikan suatu konflik. Selain itu tujuan pidana dapat ditujukan guna untuk mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan dan pelaku dalam hal ini narapidana setelah keluar dalam masa pidananya dapat beradaptasi dengan masyarakat disekitarnya. Namun, adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan the most serious crime. Sehingga kasus tersebut memerlukan tindakan yang serius bukan hanya sebagai tindakan yang represif melainkan juga preventif yakni dengan memberlakuan pidana mati yang telah sejalan dengan tujuan pemidanaan. 2) Prinsip hukum pidana islam terhadap pemberlakuan pidana mati bagi pelaku kekerasan seksual ialah telah sesuai dengan prinsip hukum pidana islam. Adapun prinsip hukum pidana islam tersebut ialah sebagai bentuk pencegahan, sebagai bentuk perbaikan, untuk melindungi masyarakat dan sebagai bentuk pembalasan sehingga pemberlakuan pidana mati tidak bertentangan dengan prinsip hukum pidana islam selain itu dalam tinjauan maqashid syariah pidana mati tidak bertentangan jika diterapkan karena hal tersebut berkaitan dengan kemasalahatan umat manusia.

Kata Kunci: Pidana Mati, Kekerasan Seksual, Anak

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Endang Endang Agoestian
Date Deposited: 24 Jul 2023 02:52
Last Modified: 24 Jul 2023 02:52
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/24455

Actions (login required)

View Item View Item