Hukum Adat Saulak Pranikah Masyarakat Kampung Mandar Banyuwangi Dalam Perspektif Maqasid syariah Dan Hukum Positif

Rizkyani, Diajeng Melinda (2023) Hukum Adat Saulak Pranikah Masyarakat Kampung Mandar Banyuwangi Dalam Perspektif Maqasid syariah Dan Hukum Positif. Undergraduate thesis, UIN KH. Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
DIAJENG MELINDA RIZKYANI WATERMARK.pdf

Download (2MB)

Abstract

Diajeng Melinda Rizkyani, 2023. Hukum Adat Saulak Pranikah Masyarakat Kampung Mandar Banyuwangi Dalam Perspektif Maqasid syariah Dan Hukum Positif
Kata Kunci: Adat, saulak, suku mandar, maqasid syariah, hukum positif
Masyarakat suku mandar keturunan dari kerajaan Goa yang mana tunduk pada VOC, kemudian mereka keluar dari tanah kelahiran agar tidak dijajah oleh VOC. Kerajaan Goa sendiri memiliki keterkaitan dengan kerajaan Blambangan karena memiliki tujuan tidak setuju dengan adanya kolonialisme. Akhirnya suku mandar ini diberi tempat di pesisir timur Banyuwangi yakni di bumi Blambangan tepatnya di Kampung Mandar Banyuwangi. Pada saat itu rajanya Blambangan Tawang Alun II, jadi suku mandar ini datang ke bumi blambangan bukan hanya sekali tapi berkali-kali mulai dari Kaeng Galesong (anak dari Sultan Hasannudin) sampai yang berada di Kampung Mandar sendiri yakni Kaepitang Galak. Masyarakat Kampung Mandar mayoritas masih kental akan adat kebiasaan yang di wariskan oleh leluhur atau nenek moyangnya disebut dengan adat saulak. Adat saulak merupakan salah satu ucapan terimakasih kepada leluhur yang telah memberikan perlindungan, dihindarkan dar penyakit serta diberi rezeki yang berlimpah. Adat saulak ini dilakukan sebelum acara pernikahan yang dilakukan oleh pemangku adat.
Fokus penelitian dalam skripsi ini ada (2), yaitu: 1) bagaimana pelaksanaan adat saulak pranikah pada masyarakat Kampung Mandar Banyuwangi ? 2) bagaimana hukum adat saulak pranikah dalam perspektif maqasid syariah dan hukum positif pada masyarakat Kampung Mandar Banyuwangi ?
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian empiris yang langsung dilakukan di Kampung Mandar Banyuwangi untuk menggali informasi yang dibutuhkan, dengan pendekatan deskriptif-kualitatif untuk menggali informasi beberapa informasi dan data yang akurat.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti, dapat disimpulkan bahwa : 1. adat saulak ini menjadi warisan turun temurun dari leluhur dan tidak bisa dihilangkan karena akan berdampak pada kehidupan masyarakat. Saulak dalam pelaksanaannya yakni kedua calon pengantin tidur terlentang secara bergantian kemudian pemangku adat membawa tamparan, setelah itu tamparan tersebut diputar sebanyak 3x dan ditaruh diatas dahi dan diatas perut kedua calon pengantin sampai menancap dan dapat diangkat oleh keluarga atau saudara terdekatnya. 2. jika dilihat dari perspektif maqasid syariah maka adat saulak termasuk dalam kategori maqasid al-dharuriyat, al-hajiyat, al-tahsiniyat dan juga tergolong dalam maqasid al-ammah, al-khassah, dan al-juz’iyah serta adat saulak dalam hukum positif telah diatur sesuai dengan keutuhan NKRI dan ketentuan UUD 1945 Pasal 18B ayat 2.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012801 Pernikahan (Secara Umum)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Mrs Diajeng Melinda Rizkyani Rizkyani
Date Deposited: 27 Jun 2023 08:27
Last Modified: 27 Jun 2023 08:27
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/24737

Actions (login required)

View Item View Item