Pemberian Kewenangan Hak Asuh Anak Kepada Ayah Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 1909/Pdt.G/2019/Pa.Bdw)

Kamila, Nikmatul (2023) Pemberian Kewenangan Hak Asuh Anak Kepada Ayah Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 1909/Pdt.G/2019/Pa.Bdw). Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Shiddiq Jember.

[img] Text
Nikmatulkamila_S20191003 (1).pdf

Download (2MB)

Abstract

Nikmatul kamila, 2023, Pemberian Kewenangan Hak Asuh Anak Kepada Ayah Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 1909/Pdt.G/2019/Pa.Bdw)
Anak merupakan anugerah yang dititipkan oleh Allah kepada umatnya untuk senantiasa dipelihara. Orang tua memiliki tugas yang paling penting dalam merawat anaknya. Namun tak banyak orang tua yang melalaikan tugas tersebut. Apabila terjadi perceraian diantara orang tuanya majelis hakim harus menentukan kepada siapa anak tersebut dirawat. Dalam mengambil keputusan, majelis hakim harus mempertimbangkan hal-hal yang menjadi kemudaratan bagi sang anak, agar sang anak tidak merasa diterlantarkan. salah satu kasus tentang hak asuh anak terjadi di pengadilan agama Bondowoso, dalam kasus tersebut menyatakan bahwa hak asuh di berikan kepada ayah dikarenakan ibu melalaikan tugasnya mengasuh anak tersebut.
Fokus kajian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam putusan nomor 1909/Pdt.G/2019/Pa.Bdw terkait pemberian hak asuh anak kepada ayah menurut Hukum Positif dan Hukum Islam, dan 2) Bagaimana kriteria pemberian hak asuh anak kepada ayah menurut Hukum Positif dan Hukum Islam.
Untuk mengidentifikasi permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif normatif dengan pendekatan hukum perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data adalah mengumpulkan data literatur yang sesuai dengan tema lalu diklasifikasikan menjadi sub bab tertentu.
Penelitian ini memperoleh kesimpulan: (1) Pertimbangan hakim pada putusan Nomor 1909/Pdt.G/2019/Pa.Bdw tentang pemberian hak asuh anak kepada ayah berdasarkan Hukum Positif mengacu pada pasal 105 KHI dan pasal 49 ayat (1) UU Perkawinan. Berdasarkan pasal tersebut majelis hakim menunjuk pemohon selaku ayah kandung anak tersebut sebagai pemegang hak asuh, dikarenakan termohon (ibu kandung) telah melalaikan tugasnya sebagai pemegang hak hadhanah setelah terjadi perceraian. Sedangkan berdasarkan Hukum Islam, majelis hakim berpatokan pada Kitab Kifayatul Akhyar bahwasanya seorang ibu dapat hilang hak asuhnya apabila ibu menikah kembali. (2) Dalam hukum positif ada beberapa pasal yang menyebutkan tentang syarat untuk pemegang hak asuh ayah terhadap anaknya, namun meskipun demikian syarat yang harus diperhatikan yaitu tentang kondisi psikologis anak, kondisi ekonomi, pemegang hadhin harus memiliki iktikad baik. Sedangkan dalam hukum Islam, syarat seorang hadhin terdapat dalam Kitab Kifayatul Akhyar bahwasanya syarat menjadi hadhin yaitu berakal, merdeka, beragama Islam, menjaga kehormatan, amanah, bebas dari pasangan dan bertempat tinggal.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012813 Hadhanah (Child Custody, Guardianship)
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: mila Nikmatul Kamila
Date Deposited: 10 Jul 2023 03:01
Last Modified: 10 Jul 2023 03:01
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/25546

Actions (login required)

View Item View Item