Pengupahan Buruh Tani Sebagai Pekerja Harian Lepas Dalam Tinjaun Hukum Ekonomi Syariah di Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember

Dewi, Triwulandari (2023) Pengupahan Buruh Tani Sebagai Pekerja Harian Lepas Dalam Tinjaun Hukum Ekonomi Syariah di Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Ahmad Siddiq Jember.

[img] Text
SKRIPSI_DEWI_TRIWULANDARI_1_WATERMARK[1].pdf

Download (12MB)

Abstract

Ujrah adalah upah dalam bahasa Arab, upah merupakan persentase atau jumlah tertentu yang diberikan atas suatu penyerahan jasa atas suatu pekerjaan yang telah dikerjakan oleh tenaga kerja. upah dapat di definisikan sebagai jumlah uang yang dibayarkan oleh orang yang memberi pekerjaan kepada seseorang pekerja atas jasanya sesuai dengan perjanjian menurut fiqih muamalat bahwa transaksi uang dengan kerja manusia disebut dengan ujrah/upah, dalam pandangan sariat islam upah adalah hak dari orang yang telah bekerja dan kewajiban orang yang mepekerjakan untuk membayarnya.
Didalam skripsi ini Fokus penelitian yang diteliti adalah? 1) Mengapa terjadi penundaan pemberian upah di Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember ?2) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap penundaan pemberian upah di Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember?
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa terjadi penundaan pemberian upah di Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember.untuk mengetahui bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap penundaan pemberian upah di Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, jenis penelitian kualitatif Studi kasus yang menggali fenomena yang terjadi, serta analisis datanya yaitu menjelaskan objeknya dalam bentuk narasi yang didapat dari pengamatan observasi, wawancara dan dokumentasi. Pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan triangulasi sumber data.
Berdasarkan hasil dari penelitan tersebut dapat disimpulkan
1.) bahwa pengupahan di Desa Tugusari dalam pemberian upah tidak pernah tepat waktu dalam pengupahannya dan sering diundur dalam mengupah, dengan alasan barang tersebut belum dijual. 2.) dikutip dalam Hukum Ekonomi Islam bahwa pengupahan tidak boleh ditunda-tunnda dengan secara sengaja, karena upah adalah sebuah hak buruh pekerja. penundaan upah tidak dibolehkan karena upah adalah sebuah hak pekerja yang diberikan oleh pemberi kerja dan penundaan dalam bekerja ini dalam islam termasuk kedholiman atau Dosa besar karena dalam penundaan di Desa Tugusari Tersebut sangatlah lama dan penundaan waktu pengupahan itu termaktub dalam Al-Haitsami dalam kitabnya Az-Zawajir’an Iqtirafil Kaba’ir (11/263)
Kata Kunci : Penundaan, Pengupahan, Buruh

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 07 AGRICULTURAL AND VETERINARY SCIENCES > 0701 Agriculture, Land and Farm Management > 070101 Agricultural Land Management
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: S20192042 Pertpustakaan Dewi Triwulandari
Date Deposited: 13 Jul 2023 02:38
Last Modified: 13 Jul 2023 02:38
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/26270

Actions (login required)

View Item View Item