Analisis Yuridis Normatif Terhadap Perlindungan Hukum Anak Serta Hak Nafkah Anak Pasca Cerai Prespektif Hukum Positif Dan Hukum Islam Pada Putusan Perkara Nomor: 944/Pdt.G/2022/PA.Lmg Di Pengadilan Agama Lamongan

Aprilianti, Sriwulan (2023) Analisis Yuridis Normatif Terhadap Perlindungan Hukum Anak Serta Hak Nafkah Anak Pasca Cerai Prespektif Hukum Positif Dan Hukum Islam Pada Putusan Perkara Nomor: 944/Pdt.G/2022/PA.Lmg Di Pengadilan Agama Lamongan. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
SRIWULAN APRILIANTI_S20191024.pdf

Download (11MB)

Abstract

Sriwulan Aprilianti, 2023 : Analisis Yuridis Normatif Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Hak Nafkah Anak Pasca Cerai Prespektif Hukum Positif dan Hukum Islam Pada Putusan Perkara Nomor: 944/Pdt.G/2022/PA.Lmg.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum Anak, Nafkah Anak Pasca Cerai

Nafkah merupakan kewajiban wajib orang tua yang benar-benar wajib diberikan kepada anak, terlebih lagi setelah orang tua bercerai. Memberikan nafkah kepada anak bukan semata-mata melaksanakan tanggung jawab, namun sebagai bentuk dan usaha dalam memberikan perlindungan kepada anak, untuk menjamin kehidupannya, khususnya anak yang menjadi korban perceraian orang tuanya. Karena tidak sedikit orang tua yang lalai akan tanggung jawab dan kewajiban kepada anak setelah bercerai, hingga anak menjadi terlantar. Akan sangat tidak adil bagi anak, apabila orang tuanya hanya sibuk dengan urusan pribadinya sendiri.

Dari latar belakang yang dipaparkan diatas, maka dirumuskanlah 2 (dua) fokus pokok masalah, antara lain yaitu : 1) Bagaimana tinjauan hukum positif perlindungan hukum anak serta hak nafkah anak pasca cerai pada perkara Nomor: 944/Pdt/G/2022/PA.Lmg., 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam perlindungan hukum anak serta hak nafkah anak pasca cerai pada perkara Nomor: 944/Pdt.G/2022/PA.Lmg.

Tujuan dari kedua fokus masalah yang telah disebutkan diatas adalah, 1) Untuk mengetahui tinjauan hukum mengenai tentang perlindungan anak serta pemenuhan hak nafkah anak akibat perceraian menurut hukum positif., 2) untuk mengetahui tinjauan hukum mengenai tentang perlindungan anak serta pemenuhan hak nafkah anak akibat perceraian menurut hukum Islam.

Hasil dari penelitian dalam skripsi, maka kesimpulan yang dihasilkan adalah : 1) Perlindungan anak menurut hukum positif, perlindungan dimaksud diberikan guna memberikan keadilan kepada anak, terlebih lagi anak yang menjadi korban perceraian orang tuanya. Keadilan yang dimaksud adalah suatu bentuk perlindungan negara, yang mana maksud dari perlindungan negara adalah bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara untuk warga negaranya baik hak yang bersifat fundamental berupa hak untuk tidak dilukai, hak untuk memiliki kebebasan memilih serta bertidak, serta hak untuk memiliki sesuatu. Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak, 2) Dalam fiqh perlindungan anak dikenal dengan istilah hadlanah, yang mana artinya adalah melakukan pemeliharaan anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan atau yang sudah besar, tetapi belum tamyiz. Mengenai nafkah sendiri, merupakan hal khusus dalam sebuah perceraian. Nafkah menjadi kewajiban yang haqiqi ketika terjadi perceraian. Setelah terjadinya perceraian, suami wajib memberikan nafkah, bukan hanya kepada istri tapi juga kepada anak, sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban orang tua kepada anaknya. Nafkah yang wajib di berikan suami setelah bercerai ada 4 (empat), pertama nafkah Madliyah, Iddah, Mut’ah dan nafkah anak, yang mana keempatnya harus terpenuhi terlebih lagi adalah nafkah anak.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Ms Sriwulan Aprilianti
Date Deposited: 12 Jul 2023 02:57
Last Modified: 12 Jul 2023 02:57
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/26519

Actions (login required)

View Item View Item