Syahirul Alim, Muhammad Ilham Akbar Agus (2023) Analisis Panetapan Hakim Pengadilan Agama Jember Nomor 2178/Pdt.P/2021/PA.Jr. Dan 2179/Pdt.P/2021/PA.Je Tentang Permohonan Dispensasi Kawin Oleh Anak Di Bawah Umur. Undergraduate thesis, UIN KH. Achmad Shiddiq Jember.
Text
SKRIPSI WATERMAK M.ILHAM-1.pdf Download (1MB) |
Abstract
Muhammad Ilham Akbar Agus S.A, 2023 : Analisis Penetapan Hakim Pengadilan Agama Jember Nomor 2178/Pdt.P/2021/Pa.Jr. Dan 2179/Pdt.P/2021/Pa. Jr Tentang Permohonan Dispensasi Kawin Oleh Anak Di Bawah Umur
Kata Kunci : Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur, Hamil Diluar NikahDispensasi Kawin yaitu pengadilan agama yang ditujukan kepada pasangan calon suami/ istri yang akan melaksanakan perkawinan namun masih berusia di bawah 19 tahun. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana direvisi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan tentang batas umur ketika hendak melangsungkan perkawinan yaitu calon pria dan wanita boleh melangsungkan perkawinan jika sudah berusia 19 tahun. Sehubungan dengan perkawinan di bawah umur, dalam penelitian ini menganalisis Permohonan Dispensasi Kawin dalam Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor 2178/Pdt.P/2021/PA.Jr. & 2179/Pdt.P/2021/PA.Jr yang diajukan orang tua anak (disamarkan) melalui kuasa hukumnya advokat Siti Anisa, S.H. surat yang diajukan oleh pemohon di Kepanoteraan Pengadilan Agama Jember telah terdaftar pada tanggal 16 September 2022.
Rumusan masalah yang terdapat dalam penelitian ini yaitu : 1) Apa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Jember dalam memberi dispensasi kawin dalam memutus perkara dispensasi kawin No.2178/Pdt.P/2021/PA.Jr. dan No. 2179/Pdt.P/2021/PA.Jr ? dan 2) Bagaimana perspektif fiqih munakahat terhadap penetapan dispensasi perkawinan?
Jenis penelitian yuridis-empiris dan pendekatan kualitatif deskriptif digunakan dalam metode penelitian ini. Cara dalam menggali data atau informasi yaitu dengan studi lapangan melalui wawancara dengan informan.
Kesimpulannya yaitu pada dasarnya hakim dalam memberikan pertimbangan hukum guna mengabulkan terkait dispensasi kawin yaitu mengacu pada sisi kebaikan melalui pengaruh positif, jika didasarkan dengan kaidah fiqyiyah maka berbunyi: mendahulukan menghindari kerusakan daripada menarik kemaslahatan. Hubungan calon suami dan isteri sulit dipisahkan dan sudah saling mencintai, bahkan calon istri anak Para Pemohon telah hamil 3 bulan serta keduanya tidak ada halangan perkawinan sebagaimana ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Akibat hukum dikabulkannya permohonan dispensasi kawin melalui Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor 2178/Pdt.P/2021/PA.Jr 2179/Pdt.P/2021/PA.Jr. Jika sudah memperoleh surat penetapan dari PA Jember, maka pemohon dapat membawa surat tersebut ke KUA setempat.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Mr. Muhammad Ilham Akbar Agus Syahirul Alim |
Date Deposited: | 13 Jul 2023 08:24 |
Last Modified: | 13 Jul 2023 08:24 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/26912 |
Actions (login required)
View Item |