UINKHAS (2023) MAKNA HADIS LARANGAN MENIKAHI WANITA HAMIL ( KAJIAN TEMATIK HADIS ). FAKULTAS USHULUDDIN ADAB DAN HUMANIORA.
Text
skripsi, putri (1) watermak.pdf Download (2MB) |
Abstract
Putri Nur Ma’rifat. 2023. “ Makna Hadis Larangan Menikahi Wanita Hamil
( Kajian Tematik Hadis)”
Pada umumnya manusia diciptakan berpasang-pasangan, untuk
mendapatkan pasangan manusia melakukan pernikahan yang memiliki tujuan
dalam ikatan suci dan hikmah yang dapat berpengaruh kelak di masa depan.
Sejarah pernikahan ini telah ada sejak Nabi Adam as. Para ulama berpendapat
bahwa nikah merupakan sebuah ikatan dalam syari‟at, yang mana dalam syari‟at
sangat meganjurkan bagi manusia untuk melakukannya selagi mampu untuk
menikah. Terciptanya rumah yang sakinah, mawaddah, dan warahmah adalah
impian semua para manusia, untuk mencapai pada keluarga yang bahagia di dunia
dan akhirat perlu adanya seleksi dalam memilih pasangan, agar penikahan yang
dilakukan dapat membawanya kepada ridhaan-Nya, agar pernikahan yang
dilakukan tidak termasuk ke dalam zina, alangkah baiknya untuk belajar terlebih
dahulu tentang “ Makna larangan menikahi wanita hamil (kajian tematik hadis)”.
Perlu dilakukan penelitian ulang untuk mendapatkan sebuah informasi lebih dari
Pernikahan wanita hamil.
Fokus masalah penelitian ini, bagaimana kualitas dari hadis larangan
menikahi wanita hamil? Bagaimana makna hadis larangan menikahi wanita
hamil? Peneltian ini tergolong dalam penelitian deskriptif analisis. Metode
pengumpulan data yaitu ada dua, data primer yang secara langsung dari sumber
asli seperti Sunan Abu Da>wud, Sunan al-Tirmidhi, dan data sekunder yang
mengambil sumber dari buku-buku, karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan
hadis larangan menikahi wanita hamil.
Hasil dari penelitian ini adalah hadis tentang larangan menikahi wanita
hamil dalam riwayat jalur al-Tirmidhi, ada jalur lain dari al-Da>rimi, abu da>wud
dan musnad ahmad, hadis ini masuk dalam kategori hadis ahad derajat gharib .
Pemaknaan hadis dari larangan menikahi wanita hamil secara tekstual sangat
muthlaq larangan menggauli wanita hamil, akan tetapi jika secara kontekstualnya
yang pada saat itu Nabi bersabda pada perang Authas kepada sahabat untuk tidak
menggauli wanita tawanan yang ditawannya untuk menghindari adanya
bercampurnya janin yang di dalam perut wanita tersebut bagi wanita hamil, dan
untuk wanita yang tidak hamil menunggu dari sekali haid untuk mengetahui
kesuciannya dari kehamilan.
Kata Kunci: Menikah, Wanita, Hamil
Item Type: | Patent |
---|---|
Subjects: | 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2299 Other Philosophy and Religious Studies > 229999 Philosophy and Religious Studies not elsewhere classified |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin, Adab dan Humaniora > Ilmu Hadits |
Depositing User: | Putri Nur Marifat |
Date Deposited: | 13 Jul 2023 07:29 |
Last Modified: | 13 Jul 2023 07:29 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/26960 |
Actions (login required)
View Item |