Pandangan Tokoh Agama Terhadap Inplementasi Pemberian Nafkah oleh Suami Gamer Berunsur Judi (Studi Keluarga Desa Manggisan Kec. Tanggul Kab. Jember)

I. W, Wilda Munfarid (2023) Pandangan Tokoh Agama Terhadap Inplementasi Pemberian Nafkah oleh Suami Gamer Berunsur Judi (Studi Keluarga Desa Manggisan Kec. Tanggul Kab. Jember). Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
WILDA MUNFARID I W_ S20181063.pdf

Download (2MB)

Abstract

Wilda Munfarid I. W, 2023: Pandangan Tokoh Agama Terhadap Implementasi Pemberian Nafkah oleh Suami Gamer Berunsur Judi (Studi Keluarga Desa Manggisan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember)

Kata Kunci : Tokoh Agama, Nafkah, Gamer, Judi.

Fenomena yang sedang marak dalam kehidupan teknologi sekarang seiring berkembangnya IPTEK (Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Komunikasi) salah satunya adalah game online. Game online yang akan peniliti bahas adalah game online serupa judi, dimana permainan tersebut bisa menghasilkan uang dengan deposit yang tentunya dijadikan untuk taruhan. Hasil uang tersebut bisa dicairkan lewat rekening pemain. Uang yang sudah dicairkan tadi, biasanya diberikan kepada isteri dan anak sebagai pemenuhan nafkah dalam keluarganya.

Adapun fokus masalah ini 1) Bagaimana Implementasi Pemberian Nafkah oleh Suami Gamer Terhadap Keluarganya? 2) Bagaimana Pandangan Tokoh Agama Terhadap Implementasi Pemberian Nafkah oleh Suami Gamer yang Berunsur Judi?

Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui bagaimana Implementasi Pemberian Nafkah oleh Suami Gamer yang Berunsur Judi Terhadap Keluarganya dan bagaimana Pandangan Tokoh Agama Terhadap Implementasi Pemberian Nafkah oleh Suami Gamer yang berunsur Judi. Pendekatan ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan jenis penelitian lapangan. Metode pengumpulan data meliputi observasi , wawancara dan dokumentasi.

Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa 1) Pemberian nafkah dari suami Gamer yang hobi bermain game online judi sudah diberikan untuk memenuhi nafkah sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dll. Implikasi dari pemberian nafkah dari hasil judi diketahui tidak membawa keberkahan dan sering muncul cekcok dalam keluarga. 2) Pandangan tokoh agama yakni Ketua MUI Jember menjelaskan bahwa nafkah yang diperoleh dari hasil bermain game online judi merupakan nafkah yang berunsur haram. Pemberian nafkah tersebut jelas keluar dari ketentuan islam yang mengharuskan nafkah tersebut diperoleh dengan cara halal dan baik. Pemberian nafkah yang dilakukan secara tidak baik akan mendatangkan mudharat bagi yang memperolehnya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Wilda Munfarid I. W
Date Deposited: 13 Jul 2023 08:07
Last Modified: 13 Jul 2023 08:07
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/27016

Actions (login required)

View Item View Item