Izzatunnafsi, Bella (2023) Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Fasakh Karena Murtad (Studi Putusan Perkara Nomor 5123/Pdt.G/2021/PA.Jr). Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.
Text
SKRIPSI BELLA IZZATUNNAFSI.pdf Download (16MB) |
Abstract
Bella Izzatunnafsi, 2023 : Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Fasakh Karena Murtad (Studi Putusan Perkara Nomor 5123/Pdt.G/2021/PA.Jr)
Kata Kunci : Perceraian, Fasakh, Murtad.
Perceraian ialah suatu perkara yang menyebabkan putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri sebab tidak adanya kerukunan dalam rumah tangga atau sebab lain. Akan tetapi, seiring berjalannya kehidupan dalam masyarakat permasalahan yang berkaitan dengan adanya perceraian yang disebabkan salah satu pihak berpindah agama (murtad) yang mana dalam negara Indonesia agama tersebut masih belum diakui. Disinilah muncul suatu persengketaan, apakah kewenangan ini diberikan kepada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.
Dalam skripsi ini timbul dua topik permasalahan, yaitu : 1) Bagaimana proses penyelesaian percerain fasakh sebab murtad di Indonesia, 2) Bagaimana hasil analisis putusan hakim terhadap perceraian fasakh karena murtad (studi putusan perkara Nomor 5123/Pdt.G/2021/PA.Jr), berangkat dari dua fokus masalah tersebut peneliti memiliki tujuan yang dilakukan, yaitu : 1) Untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian perceraian fasakh karena murtad di Indonesia, 2) Untuk mengetahui hasil analisis putusan hakim terhadap perceraian fasakh karena murtad (studi putusan perkara Nomor 5123/Pdt.G/2021/PA.Jr).
Jenis metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder seperti putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 5123/Pdt.G/2021/PA.Jr, UU No 1 Tahun 1974 dan KHI, dan bahan hukum primer seperti buku dan jurnal.
Hasil pada penelitian ini yaitu : 1) Jika tedapat sengketa perceraian yang dikarenakan salah satu antara suami isteri berpindah agama (murtad), oleh karena itu hukum yang digunakan ialah hukum ketika pertama kali dilaksankaanya pernikahan. Hukum yang legal pada saat pernikahan dilangsungkan adalah suatu patokan penetapan Pengadilan mana yang berwenang mengadili. Tidak ada perbedaan yang spesifik proses perceraian beda agama dengan perceraian biasanya mulai dari pendaftaran perkara hingga masuk pada persidanga. Hanya saja yang membedakan ialah hak asuh anak jatuh kepada orang tua yang beragam muslim. 2) Hakim memutus perkara permohonan cerai talak dengan alasan istri murtad di Pengadilan Agama Jember putusan perkara Nomor 5123/Pdt.G/2021/PA.Jr berlandaskan kitab Fiqhus Sunnah Juz II halaman 389 memutus perceraian Pemohon dan Termohon dengan putusan fasakh. Karena dalam kitab Fiqhus Sunnah di jelaskan bahwa apabila terdapat salah satu pihak berpindah agama (murtad) maka hubungan pernikahannya batal atau rusak satu sama lain.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012808 Fasakh |
Divisions: | Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah |
Depositing User: | Miss Bella Izzatunnafsi |
Date Deposited: | 13 Jul 2023 08:51 |
Last Modified: | 13 Jul 2023 08:51 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/27073 |
Actions (login required)
View Item |