Urgensi Kafa'ah Dalam Jenjang Pendidikan Di Era Modern (Perspektif Maqashid Syariah)

Abd, Mukti (2023) Urgensi Kafa'ah Dalam Jenjang Pendidikan Di Era Modern (Perspektif Maqashid Syariah). Undergraduate thesis, UIN KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER.

[img] Text
Skripsi Ali Fix Revisian.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK
Abd. Mukti Ali, 2023: Urgensi Kafa’ah dalam Jenjang Pendidikan di Era Modern (Perspektif Maqashid Syariah)
Kata Kunci: Kafa’ah, Jenjang Pendidikan, Era Modern, Maqashid Syariah
Kafa’ah dalam jenjang pendidikan menjadi sebuah pembahasan yang sangat baru dikarenakan konsepsi ini merupakan perluasan dari diskursus kafa’ah yang telah banyak dibahas di kitab-kitab fiqih klasik. Fakta sosial menunjukan bahwa perbedaan jenjang pendidikan yang melekat pada kedua orang yang akan melangsungkan perkawinan dapat menjadi sebuah aib tersendiri. Hal ini dapat dilihat ketika seorang perempuan yang memiliki jenjang pendidikan S-1 akan menikah dengan laki-laki yang hanya memiliki jenjang pendidikan SD, maka tidak sedikit hal tersebut akan menjadi bahan gunjingan yang dapat menarik mafsadat kepada kedua calon mempelai.
Fokus penelitian yang di bahas: 1) Bagaimana konsep kafa’ah menurut empat mazhab?, 2) Bagaimana konsep kafa’ah dalam hukum positif?, 3) Bagaimana urgensi kafa’ah dalam jenjang pendidikan di era modern perspektif maqashid syariah?. Penelitian ini memiliki tujuan: 1) Untuk mengetahui konsep kafa’ah menurut empat mazhab, 2) Untuk mengetahui konsep kafa’ah dalam hukum positif, 3) Untuk mengetahui urgensi kafa’ah dalam jenjang pendidikan di era modern perspektif maqashid syariah.
Penelitian ini terklasifikasi dalam jenis penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat yuridis-normatif. Dan memiliki dua pendekatan yaitu; pertama, Pendekatan Perundang-undangan (statue approach). Kedua, Pendekatan Konseptual (conseptual approach).
Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Konsep kafa’ah menurut empat mazhab memiliki perbedaan pada koridor parameter yang ditentukan. Dari keseluruhan pendapat tersebut, empat mazhab sepakat bahwa parameter terhadap sekufu’ yang harus didahulukan adalah aspek agama dan tidak ada aib baik berupa kecacatan fisik atau psikis bahkan moralitas. 2) Kafa’ah sebagai konsep yang lahir dari rahim diskursus Islam secara implisit tidak sepenuhnya dilupakan dalam substansi hukum positif di Indonesia. Akan tetapi, konsepsi kafa’ah dalam hukum Islam dapat dilihat dengan konsepsi yang sedikit berbeda secara redaksional dan sistematikanya dibandingkan dengan konsep Kafa’ahyang ada dalam hukum Islam. Seperti pasal 15 ayat 1, pasal 16 ayat 1 dan pasal 17 ayat 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam, Ketiga pasal KHI di atas setidaknya memiliki makna implisit yang dapat ditafsirkan sebagai konsepsi kafa’ah yang diadopsi menjadi hukum positif di Indonesia. 3) Kafa’ah dalam jenjang pendidikan terkategorisasi menjadi dua tingkatan; Pertama, jika kafa’ah jenjang pendidikan yang dimaksudkan adalah jenjang pendidikan secara formal yang berpatokan pada gelar akademiknya saja, maka hal ini dapat dikategorikan berdasarkan tingkat kebutuhannya sebagai kebutuhan tahsini. Kedua, jika kafa’ah jenjang pendidikan yang dimaksudkan adalah kualitas keilmuan atau pengetahuan, terutama dalam aspek agamanya, maka hal ini dapat dikategorikan berdasarkan tingkat kebutuhannya sebagai kebutuhan dharuri, karena terdapat usulul khomsah yang harus dijaga yaitu hifdz ad-din.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Abd Mukti Ali
Date Deposited: 13 Jul 2023 08:23
Last Modified: 13 Jul 2023 08:23
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/27078

Actions (login required)

View Item View Item