Perlindungan Hukum Korban Hacking Akun Media Sosial

Ainul Yaqin, Rizal (2023) Perlindungan Hukum Korban Hacking Akun Media Sosial. Undergraduate thesis, UIN KH. Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Rizal Ainul Yaqin_S20174035.pdf

Download (1MB)

Abstract

Rizal Ainul Yaqin, 2023: “Perlindungan Hukum Korban Hacking Akun Media Sosial”
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, korban Hacking, Media Sosial.

Teknologi Komunikasi dan Informasi di dunia dewasa ini telah berkembang begitu pesat–internet–menjadi tren gaya hidup masyarakat modern abad ini dengan menawarkan kemudahan-kemudahan, efektifitas, efisiensi dalam menjalani aktivita sehari-hari. Sayangnya hal tersebut juga memunculkan kejahatan jenis baru–kejahatan siber (cybercrime), salah di antara kejahatan siber paling banyak di Indonesia adalah hacking akun media. Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) mengatur tegas terkait hal yang berhubungan dengan transaksi elektronik, tidak terkecuali kejahatan siber. Meskipun demikian presentase penegakan hukum bidang siber terbilang rendah, akibatnya banyak korban kejahatan siber yang belum terpenuhi hak-haknya yang telah direnggut darinya. Pada tahun 2022 kejahatan siber di Indonesia mencapai 8.831 kasus berdasarkan jumlah laporan yang masuk pada Bareskrim Polri ditamba dengan persentase keberhasilan penanganan kasus yang telah diselesaikan hanya sejumlah 79% pada tahun 2019 dengan rincian 202 Crime Total dan 159 Crime Clearance.
Fokus penelitian antara lain; 1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban hacking akun media sosial dalam proses penegakan hukum di Indonesia? 2) Bagaimana konsep perlindungan hukum terhadap korban hacking akun media sosial?. Tujuan penelitian : 1) Untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap korban hacking akun media sosial; 2) Mengetahui konsep perlindungan hukum korban hacking akun media sosial.
Jenis penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undanng dan pendekatan konseptual.
Kesimpulan pada penelitian ini, yaitu; 1) Bahwa setiap manusia memiliki hak asasi yang wajib dihormati dan dilindungi oleh Negara termasuk diantaranya adalah hak digital, disamping itu perlindungan hukum bagi korban hacking akun media sosial tidak maksimal karena proses penegakan hukum siber yang kurang efektif. Hal itu disebabkan oleh kurangnya anggota, satuan dan unit pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) selain itu, kurangnya ketersediaan sarana satuan ini juga mempengaruhi tidak efektifnya penegakan hukum. 2) Perlu formulasi kebijakan yang sesuai dengan tindak kejahatan peretasan secara kongkrit dan jelas, meliputi definisi, harmonisasi, kriteria-kriteria, batasan-batasan minimum-maksimum, proses prosedural pemberian perlindungan hukum, dan pedoman pemidanaan. Kemudian perlu capacity building aparat penegak hukum, pada faktor-faktor; 1) Keorganisasian, seperti penambahan anggota dan unit dari tingkat Mabes sampai Polsek; 2) Personalia, yakni peningkatan SDM; 3) Sarana, harus tersedia dari tingkat Mabes—Polsek; 4) Service Model, perlindungan preventif, pemberian pemahaman hukum dan edukasi literasi digital.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Rizal Ainul Yaqin
Date Deposited: 14 Jul 2023 01:49
Last Modified: 14 Jul 2023 01:49
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/27117

Actions (login required)

View Item View Item