Implikasi Pemberhentian Hakim Konstitusi Oleh DPR Terhadap Independensi Kekuasaan Kehakiman Perspektif Hukum Positif Dan Fiqh Siyasah.

Ali, Haedar (2023) Implikasi Pemberhentian Hakim Konstitusi Oleh DPR Terhadap Independensi Kekuasaan Kehakiman Perspektif Hukum Positif Dan Fiqh Siyasah. Undergraduate thesis, UIN KH. Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Skripsi_Welcome_Revisi 3 HAEDAR digilip.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK
Haedar Ali, 2023: Implikasi Pemberhentian Hakim Konstitusi Oleh DPR Terhadap Independensi Kekuasaan Kehakiman Perspektif Hukum Positif Dan Fiqh Siyasah.
Kata kunci: Hakim Konstitusi, Independensi, Kekuasaan Kehakiman, Hukum Positif, Fiqh Siyasah.
Pembagian kekuasaan dalam teorinya yang terklasifikasikan dalam lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan representasi dari prinsip menjaga check and balances. Oleh karena itu, berdasarkan teori ini ketiga kekuassaan ini tidak dapat saling mempengaruhi dalam wilayah kewenangannya, terutama dalam wilayah yudikatif yang secara prinsip terbebas dari anasir yang dapat mempengaruhi proses delegasi keadilan yang ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat. Dengan adanya pemberhentian hakim konstitusi Aswanto tentu akan menciderai norma hukum yang telah dibentuk serta menganggu prinsip independensi lembaga kekuasaan kehakiman terutama bagi MK yang tercantum dalam pasal 2 UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta tindakan ini bertentangan dengan konstitusi yang ada.
Fokus penelitian ada dua yaitu: 1) Apa implikasi pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR tehadap independensi kekuasan kehakiman berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi?, 2) Bagaimana pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR tehadap independensi kekuasan kehakiman perspektif fiqh siyasah?. Penelitian ini memiliki dua tujuan yaitu: 1) Untuk menganalisis implikasi pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR tehadap independensi kekuasan kehakiman berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. 2) Untuk menganalisis pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR tehadap independensi kekuasan kehakiman perspektif fiqh siyasah.
Sumber hukum berupa dokumen peraturan perundang-undangan atau literatur hukum yang memiliki pembahsan dengan problematika yang telah diangkat dalam penelitian.
Hasil penelitian menyimpulkan dua hal yaitu: 1) Pemberhentian hakim konstitusi oleh DPR tidak didasarkan pada mekanisme pemberhentian yang telah ditetapkan. Hal ini berimplikasi pada pencideraan terhadap norma hukum serta konstitusi, tidak terlaksananya fungsi check and balances pada pembagian kekuasaan, dan meruntuhkan kultur demokrasi yang telah dibangun, 2) Pemberhentian dan pengangkatan qadhi dalam fiqh siyasah merupakan otoritas yang dimiliki khalifah secara sepenuhnya. Akan tetapi, pemberhentian seorang qadhi tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh khalifah, karena harus didasarkan pada telah terpenuhinya segala preseden yang dapat membuat seorang qadhi diberhentikan dari jabatannya. Kemudian, pemberhentian qadhi Mahkamah Konstitusi oleh lembaga tinggi negara DPR tidak dibenarkan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220403 Islamic Studies
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Haedar Ali Haedar ali
Date Deposited: 14 Jul 2023 06:56
Last Modified: 14 Jul 2023 06:56
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/27161

Actions (login required)

View Item View Item