Penafsiran Frasa Fasilitas Lainnya Dalam Tindak Pidana Korupsi Terkait Gratifikasi Seksual

UIN KHAS JEMBER, ADE IRMA SURYANI (2023) Penafsiran Frasa Fasilitas Lainnya Dalam Tindak Pidana Korupsi Terkait Gratifikasi Seksual. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq JEMBER.

[img] Text
revisi skripsi ade irma Watermark (1)-1.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK

Ade Irma Suryani, 2023 : “Penafsiran Frasa Fasilitas Lainnya dalam Tindak Pidana Korupsi Terkait Gratifikasi Seksual”.

Kata Kunci : Penafsiran, Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi Seksual.
UU Tipikor diperlukan adanya penyesuaian agar terciptanya kepastian hukum, maka dari itu dalam penelitian ini peneliti akan mengkaji penafsiran terhadap Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) dalam UU Tipikor. Penafsiran pasal ini dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum mengenai gratifikasi seksual agar pelaku tindak pidana gratifikasi seksual dapat dipidana.
Fokus penelitian yang diangkat dalam penelitian ini : 1) Bagaimana penafsiran frasa Fasilitas Lainnya dalam Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi seksual?, 2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap perempuan yang menjadi objek gratifikasi seksual menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam?.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian didapatkan bahwa ketika peraturan tindak pidana korupsi belum menyatakan dan mengatur dengan tegas terkait gratifikasi seksual, khususnya pada penjelasan frasa “Fasilitas Lainnya” maka berdasarkan penafsiran secara restriktif dirasa tepat, yaitu dengan menggunakan tolak ukur pemberian fasilitas berupa jasa pelayanan seksual dengan catatan memenuhi unsur dari pasal 12B, yaitu berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Hal ini juga selaras dengan konteks dari hermeneutika yang menekankan kepada maksud kenapa UU Tipikor itu terbit. Perempuan yang menjadi objek gratifikasi seksual apabila berdasarkan alat bukti dan barang bukti terlibat dalam gratifikasi ini dapat dijerat pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP karena perempuan tersebut melakukan pembantuan dan turut serta terhadap tindak pidana korupsi dan ancaman pidananya pada umumnya dikurangi 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidananya. Dalam Hukum Pidana Islam, Perempuan yang menjadi objek gratifikasi seksual ini telah berzina dan hukuman bagi orang yang berzina ialah didera sebanyak seratus kali.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180112 Equity and Trusts Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Ms Ade Irma Suryani UIN KHAS Jember
Date Deposited: 14 Jul 2023 02:01
Last Modified: 14 Jul 2023 02:01
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/27250

Actions (login required)

View Item View Item