Tinjauan fiqih muamalah pada jual beli beras secara tangguh di Pasar Besek Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember

Hanim, Fikriyah (2023) Tinjauan fiqih muamalah pada jual beli beras secara tangguh di Pasar Besek Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember. Undergraduate thesis, UIN KIAIH ACHMAD SIDDIQ JEMBER.

[img] Text
Fikriyah Hanim-1.pdf

Download (3MB)

Abstract

Fikriyah Hanim 2023, Tinjauan Fiqih Muamalah pada Jual beras secara tangguh di Pasar Besek Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember).

Kata Kunci: Jual Beli Tangguh, Beras, tukar menukar, Fiqih Muamalah.

Suatu masalah didalam kehidupan adalah tentang naik turunnya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan harian maupun hajatan yang telah direncanakan atau tidak direncanakan. Hal ini mengakibatkan faktor setiap individu melakukan sistem jual beli beras secara tangguh, untuk membantu satu sama lain. pembayarannya dapat menggunakan sistem tukar menukar barang.
Fokus penelitiannya 1) Bagaimana praktik jual beli beras secara tangguh di Pasar Besek Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember? 2) Bagaimana tinjauan Fiqih Muamalah pada praktik jual beli beras secara tangguh di Pasar Besek Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember?
Tujuan penelitiannya 1) Dapat memberikan pengetahuan serta pemahaman terkait pembahasan secara umum tentang praktik jual beli beras secara tangguh. 2) Untuk memberikan pemahaman dan memperluas ilmu terkait tinjauan fiqih muamalah yang berhubungan terhadap praktik jual beli beras secara tangguh.
Jenis pendekatan penelitian menggunakan pendekatan empiris dengan cara mengamati, menganalisis hingga menemukan data dan fakta yang terjadi di lapangan. Teknis pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data menggunakan deskriptif kualitatif serta membuktikan keabsahan data dengan triangulasi sumber dan data.
Hasil penelitiannya 1) Praktik jual beli beras tangguh di Pasar Besek Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember antara penjual dan pembeli melakukan kesepakatan dengan mengucapkan secara lisan dengan sistem menyicil. Pelunasan jual beli tangguh diberi waktu 3-7 hari. Dalam memberikan harga barang sebagian pedagang merubah sesuai dengan kesepakatan awal, harga barang mengikuti harga kapan waku melunasi dan sebagian pedagang mengikuti harga awal bertransaksi.2) Praktik jual beli beras secara tangguh di Pasar Besek telah berdasarkan rukun dan syarat, namun dalam pembayarannya berupa uang atau barang. jika pembayarannya berupa barang, maka pedagang mengkorversi dahulu kepada rupiah kemudian hasilnya untuk melunasi jual beli tangguh. Begitu juga dalam harga jual beli terdapat perbedaan antara kontan lebih murah sedangkan tangguh lebih mahal, maka jual beli tersebut termasuk jual beli taqsith hukumnya sah dan diperbolehkan dalam syariat Islam.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 14 ECONOMICS > 1401 Economic Theory > 140199 Economic Theory not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Mrs Fikriyah Hanim
Date Deposited: 14 Jul 2023 02:00
Last Modified: 14 Jul 2023 02:00
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/27267

Actions (login required)

View Item View Item