Analisis Perceraian Yang Disebabkan Oleh Perpindahan Agama (Murtad) (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj)

Puja Asmara, Hilda (2023) Analisis Perceraian Yang Disebabkan Oleh Perpindahan Agama (Murtad) (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj). Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Skripsi Hilda Puja Asmara.pdf

Download (5MB)

Abstract

Hilda Puja Asmara, 2023: Analisis Perceraian Yang Disebabkan Oleh Perpindahan Agama (Murtad) (Studi Kasus Pengadilan Agama Lumajang)
Kata Kunci: Perceraian, Perpindahan Agama (Murtad)
Perceraian merupakan suatu keadaan yang dimana terdapat sebuah tuntutan dalam perkawinan dari salah satu pihak atas adanya putusan hakim dalam penghapusan perkawinannya.Perceraian yang disebabkan oleh peralihan agama atau murtad ini disebabkan oleh ketidakharmonisan di dalam rumah tangga karena adanya suatu perbedaan yaitu keyakinan dan prinsip di dalam rumah tangga.
Fokus penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Lumajang dalam memutus Perceraian Murtad dalam Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj?, 2. Bagaimana implikasi yang ditimbulkan dari Kasus Perceraian Murtad dalam Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj?, Dengan tujuan penelitian: 1. Untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Lumajang dalam memutus Perceraian Murtad dalam Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj, 2. Untuk mengetahui implikasi yang di timbulkan dari kasus Perceraian Murtad dalam Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif.Adapun sumber data yang di gunakan oleh penulis yaitu sumber data primer, sumber data sekunder, dan sumber data tersier dengan pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi.Kemudian untuk keabsahan data menggunakan Triangulasi Sumber dan Triangulasi Teknik.
Penelitian ini sampai pada simpulan bahwa: 1. Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Lumajang dalam memutus Perceraian Murtad dalam Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj, hakim akan melihat dan mempertimbangkan fakta-fakta hukumyang ada di dalam persidangan berdasarkan ketentuan pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975jo. Pasal 116 huruf (f), dengan dasar hukum yang digunakan yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 116 huruf (h); 2. Akibat yang ditimbulkan dari kasus Perceraian Murtad dalam Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj: a. Fasakh, putusnya perkawinan yang dimana di dalamnya tidak terdapat hak rujuk dari suami. akan tetapi apabila ingin rujuk kembali maka, diharuskan untuk masuk kembali ke dalam agama islam dan melangsungkan akad nikah yang baru; b. Terhadap Anak, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 76 yang mengatur bahwa tidak akan memutus hubungan hukum antar dengan orang tua yang batal perkawinanya, dan menetapkan hak hadhanah anak jatuh kepada kepada ibunya dikarenakan usia anak yang masi 5 bulan atau belum mumayyiz, sehingga ibu memiliki hak penuh atas hak asuh anak.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Hilda Puja Asmara
Date Deposited: 14 Jul 2023 06:58
Last Modified: 14 Jul 2023 06:58
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/27272

Actions (login required)

View Item View Item