IMPLEMENTASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (PKPU) NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI KABUPATEN JEMBER

Fawwaz sain, Afif (2023) IMPLEMENTASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (PKPU) NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI KABUPATEN JEMBER. Undergraduate thesis, UIN Kiai Achmad Shiddiq Jember.

[img] Text
Afif Fawwaz Sain_S20163005..pdf

Download (2MB)

Abstract

Afif Fawwaz Sain, 2023: Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kabupaten Jember.
Kata Kunci: Implementasi KPU Jember, Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi.
Dalam menyusun daerah pemilihan terdapat tata cara penghitungan jumlah kursi dan alokasi kursi yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Daerah pemilihan dan Alokasi Kursi setiap Daerah Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024. Sedangkan dalam tahapan pelaksanaan dalam penataan Daerah Pemilihan meliputi Penyusunan rancangan Penataan Dapil, pencermatan rancangan penataan Dapil dan rekapitulasi, konsultasi dengan Dewan perwakilan Rakyat, penetapan dan Alokasi Kursi, Sosialisasi Daerah Pemilihan.
Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimanakah implementasi PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan umum tahun 2024 oleh KPU kabupaten Jember? 2. Bagaimana kendala pengimplementasian PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilih dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan umum tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Jember?
Tujuan Penelitian skripsi ini adalah:1.Untuk mendiskripsikan implementasi PKPU No. 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan umum tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Jember. 2) Untuk menemukan kendala pengimplentasian PKPU No 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilihan umum tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Jember.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum empiris dengan pendekatan deskriptif yaitu data penelitian yang berupa kata-kata, berupa wawancara, Observasi, lapangan, dokumen resmi, setelah itu data dikumpulkan, diolah dan dijelaskan sesuai apa adanya. Kemudian teknik data penelitian ini menggunakan Analisis Kualitatif. Dengan menggunakan analisis data secara kualitatif, peneliti akan menganalisis data yang berhubungan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Jember.
Penelitian ini sampai pada kesimpulan bahwa, 1). Proses penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Jember terdiri dari lima tahapan:1) Rapat Persiapan Pokja dan Pembagian Tugas; 2). Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan. 3) Simulasi Penyusunan Alokasi Kursi Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Jember. 4) Penyusunan Alokasi Kursi dan Dapil Anggota DPRD Kabupaten Jember. 5) Penyampaian Usulan Daerah Pemilihan Uji Publik Dapil.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Afif Fawwaz Sain
Date Deposited: 26 Jul 2023 02:35
Last Modified: 26 Jul 2023 02:35
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/27596

Actions (login required)

View Item View Item