Konsep Radha’ah (Susuan) Yang Bisa Menjadikan Mahram (Studi Atas Pemikiran Imam Malik dan Imam Syafi’i)

Hidaytullah, Nouval (2017) Konsep Radha’ah (Susuan) Yang Bisa Menjadikan Mahram (Studi Atas Pemikiran Imam Malik dan Imam Syafi’i). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Nouval Hidayatullah_ 083 131 010.pdf

Download (1MB)

Abstract

Radha’ah merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan, karena radha’ah (susuan) mengandung hukum dan konsekuensi yang terkait didalamnya, seperti haramnya menikahi wanita lain (bukan ibu kandung) yang telah menyusui bayi yang masih berada dalam uisa penyusuan, haramnya menikahi saudara susuan sebab adanya hubungan mahram. Diantara ulama berbeda pendapat seperti Imam Malik dan Imam Syafi’i dalam penentuan radha’ah yang menjadikan mahram, keduanya memiliki konsep yang berbeda, begitu juga dalam al-Qur’an tidak menjelaskan secara terprinci mengenai berapa kali susuan yang dapat mengakibatkan hukum mahram. Fokus penelitian yang dibahas dalam skripsi ini adalah pertama, Bagaimana unsur dan syarat radha’ah (susuan) yang bisa menjadikan mahram menurut Imam Malik? Kedua, Bagaimana unsur dan syarat radha’ah (susuan) yang bisa menjadikan mahram menurut Imam Syafi’i? Ketiga, Bagaimana persamaan dan perbedaan konsep Imam Malik dengan Imam Syafi’i tentang radha’ah (susuan) yang menyebabkan mahram?. Sedangkan dari tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui unsur dan syarat radha’ah (susuan) yang bisa menjadikan mahram menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i serta untuk mengetahui letak komparasi persamaan dan perbedaan konsep Imam Malik dengan Imam Syafi’i tentang radha’ah (susuan) yang menjadikan mahram. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang menggunakan pendekatan kualitatif. Dimana dalam penelitian ini, metode pengumpulan data yang digunakan berupa dokumentasi. Peneliti berupaya menganilis data yang sudah terkumpul dengan metode deskriftif-komparatif, yaitu; dengan cara mendeskripsikan pendapat Imam Malik dengan Imam Syafi’i tentang konsep radha’ah (susuan) yang menjadikan mahram. Kemudian mengkomparasikan masing-masing kedua pandangan dari segi pendapat dan istinbath hukumnya. Untuk menguji keabsahan data peneliti yang menggunakan tehnik trianggulasi sumbaer. Temuan dari kesimpulan penelitian ini adalah Imam Malik membolehkan bayi menyusu kepada wanita musykil (wanita yang tidak jelas sifat kewanitaannya) dan orang mati yang dipastikan ada asinya, maka bayi yang menyusu pada keduanya dihukumi mahram. Sedangkan Imam Syafi’i sangat tidak membolehkan bayi menyusu kepada keduanya, begitu juga orang yang mendekati pada kematian yang tidak bisa diharapkan lagi kehidupannya. Adapun titik temu dari kedua pendapat tersebut, bahwa pada dasarnya usia penyusuan yang diberikan kepada bayi adalah dua tahun yang sempurna. Namun Imam Malik menambahkan dua bulan dari batas usia tersebut, berdasarkan atas kehendak orang yang masih ingin menyusui bayinya. Hal ini menunjukkan bahwa sekalipun terdapat kesamaan dalil yang dipakai oleh mereka, namun dalam pengambilan metode yang dijadikan dasar sebagai istinbath hukum berbeda.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180114 Human Rights Law
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Anak PSG
Date Deposited: 21 Aug 2023 02:06
Last Modified: 21 Aug 2023 02:06
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/28392

Actions (login required)

View Item View Item